Pemerintah akhirnya memulihkan hak drg Romi Syofpa Ismael yang status kelulusannya sebagai calon pegawai negeri sipil sempat dibatalkan Bupati Solok Selatan karena berkursi roda.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah akhirnya memulihkan kembali hak drg Romi Syofpa Ismael yang status kelulusannya sebagai calon pegawai negeri sipil sempat dibatalkan Bupati Solok Selatan karena berkursi roda. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam perekrutan CPNS selanjutnya, terutama dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, di Kota Padang, Selasa (6/8/2019), mengatakan, pemerintah pusat menyetujui pengangkatan drg Romi sebagai CPNS. Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi di Jakarta yang melibatkan berbagai unsur, seperti Kantor Staf Presiden, Pemprov Sumbar, Pemkab Solok Selatan, perwakilan Kemenpan RB, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, dan Kemenkes.
”Dari hasil rapat, hak drg Romi dipulihkan kembali. Sudah ada surat dari Menpan RB. Dokter Romi akan mengisi satu formasi jalur disabilitas yang masih tersisa di Pemkab Solok Selatan. Tinggal menunggu SK,” kata Nasrul di kantor Gubernur Sumbar.
Menurut Nasrul, drg Romi akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan untuk memudahkan pekerjaannya sebagai dokter gigi. Fasilitas dan akses di rumah sakit lebih baik dibandingkan Puskesmas Talunan, yang masih terpencil, tempat drg Romi mengabdi tiga tahun terakhir. Adapun formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan tetap ditempati oleh drg LS, CPNS pengganti drg Romi.
Dengan dipulihkannya hak drg Romi, Nasrul menyatakan kasus ini selesai dan meminta berbagai pihak tidak lagi melanjutkan gugatan hukum. Sebelumnya, drg Romi melalui kuasa hukum LBH Padang berencana menggugat Pemkab Solok Selatan ke PTUN Padang. Kemenpan RB, Kantor Staf Presiden, dan Pemprov Sumbar, menurut Nasrul, akan mengikuti perkembangan dan mengawal hingga drg Romi mendapatkan surat keputusan (SK).
Nasrul menambahkan, di dalam rapat di Jakarta, ia juga telah menyampaikan masukan kepada Badan Kepegawaian Negara melalui perwakilan Kemenpan RB agar aturan perekrutan CPNS lebih dirinci. Di dalam peraturan harus jelas formasi yang dapat dilamar penyandang disabilitas dan mana yang tidak. Kasus drg Romi tidak terlepas dari perbedaan pemahaman terkait persyaratan dalam penerimaan CPNS.
”Kasus drg Romi adalah pelajaran terbaik bagi kita. Dapat diambil hikmahnya. Ternyata memang masih ada peraturan yang rancu sehingga pelaksanaannya berbeda-beda,” ujar Nasrul.
Dokter gigi Romi dalam kesempatan tersebut berterima kasih terhadap pihak-pihak yang telah berempati dan mendukung perjuangannya menuntut hak. Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Solok Selatan yang berkenan kembali menerimanya sebagai CPNS. Dokter gigi berusia 32 tahun itu berharap kasus yang dialaminya tidak terulang kepada penyandang disabilitas lainnya.
”Difabel bukan berarti tidak mampu. Kami punya kemampuan untuk berkarya dan berkompetisi di jalur umum. Akuilah itu. Jangan sampai kekurangan fisik menjadi penghalang bagi kami untuk berkarya,” kata Romi.
Terkait langkah hukum, drg Romi bersama LBH Padang menunggu proses penerbitan SK CPNS. Jika sudah selesai, langkah hukum tidak dilanjutkan.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Sumbar Frisdawati Boer mengapresiasi langkah pemerintah. Ia juga menyatakan persoalan ini telah selesai dan langkah hukum yang sudah direncanakan PDGI Sumbar tidak dilanjutkan.
Akan tetapi, kata Frisdawati, kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan drg LS tetap berlanjut. PDGI Sumbar menyatakan drg LS melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan (2) Kode Etik Kedokteran Gigi bahwa sesama dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain dan tidak boleh menjatuhkan. Sanksi terhadap drg LS menunggu keputusan PDGI Pusat.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Padang, Selasa (30/7/2019), terungkap bahwa drg LS memberikan laporan tidak benar kepada Tim Panselda CPNS Solok Selatan. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Laporan itu diduga turut memengaruhi keputusan Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan CPNS drg Romi.