Sudah Tepat, Polri Terlibat Investigasi Listrik Padam
Komisi Kepolisian Nasional menilai, keterlibatan aparat kepolisian dalam mengusut penyebab listrik padam sudah benar. Kelistrikan merupakan salah satu obyek vital nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional menilai, keterlibatan aparat kepolisian dalam mengusut penyebab listrik padam sudah benar. Kelistrikan merupakan salah satu obyek vital nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Anggota Kompolnas, Andrea Poeloengan, Selasa (6/8/2019), di Jakarta, mengatakan, investigasi Polri bersama jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu berada dalam tahap penyelidikan. Proses penyelidikan tidak dibatasi ruang dan waktu.
”Kelistrikan itu salah satu obyek vital nasional. Justru kebangetan kalau Polri tidak terlibat,” katanya.
Menurut Andrea, apa pun hasil investigasi terkait gangguan jaringan listrik yang menyebabkan listrik padam itu harus diumumkan ke publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi aparat atau lembaga kepolisian.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menjelaskan, keterlibatan Polri dalam investigasi kasus listrik padam merupakan wujud tanggung jawabnya dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Perlu penyelidikan untuk membuktikan penyebab listrik padam pada Minggu (4/8/2019).
Jika dari hasil penyelidikan tidak cukup bukti tentang adanya tindak pidana, Polri tidak harus melanjutkan penyelidikan. ”Tetapi jika ada cukup bukti tindak pidana, harus dilanjutkan meski tanpa laporan masyarakat. Polisi tetap punya kewajiban memeriksa kasus itu,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal, tetap berpijak pada fakta hukum dan pembuktian ilmiah. Mereka juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pada Minggu (4/8), ketika pasokan listrik terhenti di wilayah barat Pulau Jawa, personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah turun ke Unit Pelaksana Teknis PLN Ungaran. Polisi menyambangi menara transmisi 434 dan 435 yang berada di Desa Malon, Semarang. Aparat sudah memasang garis polisi di lokasi ini.
Dugaan sementara, gangguan listrik disebabkan oleh pohon yang tumbuh di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Menurut Dedi, petugas memang menyaksikan bekas penebangan pohon di lokasi itu.
Kendati demikian, tambahnya, tim gabungan Bareskrim dan PLN tetap bakal melakukan investigasi menyeluruh. Keterlibatan Polri, katanya, untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam peristiwa itu.
Pada 2012, katanya, Polri pernah menangani kasus serupa di Aceh.
Pada Minggu (8/1/2019), menara jaringan listrik tegangan tinggi interkoneksi PLN yang berada di Desa Matang Sijuek Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu, roboh. Robohnya menara jaringan listrik 150 kilovolt yang menghubungkan Sumatera Utara-Aceh itu diduga kuat karena digergaji orang. Satu pekan sebelumnya, satu menara listrik tegangan tinggi PLN di daerah Beureunuen, Kabupaten Pidie, didapati telah digergaji orang (Kompas, 9/1/2012).