Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengantisipasi pemadaman listrik dengan menambah pasokan listrik sebesar 2.000 megawatt ke Ibu Kota. Tak hanya itu, pemerintah juga akan mulai menggalakkan pemasangan panel surya di seluruh atap perkantoran, sekolah, dan perumahan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengantisipasi pemadaman listrik dengan menambah pasokan listrik sebesar 2.000 megawatt ke Ibu Kota. Tak hanya itu, pemerintah juga akan mulai menggalakkan pemasangan panel surya di seluruh atap perkantoran, sekolah, dan perumahan.
General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) M Ikhsan Asaad mengatakan, penambahan pasokan listrik sangat dibutuhkan agar Ibu Kota tidak terus-menerus bergantung pada transmisi listrik di daerah timur. Dengan demikian, kondisi kedaruratan tanpa listrik, seperti yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) kemarin, dapat diantisipasi lebih awal.
Rencana penambahan pasokan listrik tersebut sebesar 2.000 megawatt (MW). Hal itu terbagi menjadi dua tahap, yakni tahun ini sebesar 1.000 MW dan tahun depan juga 1.000 MW.
”Jadi kita tidak selalu bergantung dengan pasokan dari daerah lain. Kemarin (Minggu) itu proses pemulihannya cukup lama karena hampir semua pembangkit listrik yang ada di sisi barat pulau Jawa mati. Tentunya, itu membutuhkan pemulihan yang tidak cepat,” kata Ikhsan setelah menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada Minggu kemarin pukul 11.48, terjadi pemadaman listrik serentak di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan sebagian Jawa Tengah. Pemadaman diakibatkan Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya sempat mengalami gangguan trip, sedangkan Gas Turbin 7 dalam posisi mati (off).
Dalam kesempatan itu, Ikhsan menjelaskan, ada dua pembangkit listrik dengan kapasitas cukup besar di Jakarta, yaitu di Muara Karang (3.500 MW) dan Tanjung Priok (2.000 MW). Penambahan pasokan listrik akan disasar ke dua sumber listrik tersebut.
”Ini tentunya akan kami perkuat sehingga kalaupun terjadi kejadian seperti hari Minggu itu, kita masih tetap bisa memulihkannya dalam waktu cepat,” katanya.
Panel surya
Selain penambahan pasokan listrik, langkah strategis lain dalam upaya antisipasi pemadaman listrik adalah penggunaan panel surya.
Anies Baswedan menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI menargetkan pada tahun 2022 seluruh gedung pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terpasang panel surya. Anies juga mendorong agar warga ikut memasang alat pengganti listrik tersebut.
”Tujuannya sebagai antisipasi pemadaman listrik massal di kemudian hari. Pemasangan itu meliputi atap-atap di setiap perkantoran, sekolah, dan perumahan,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI menargetkan pada tahun 2022 seluruh gedung pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terpasang panel surya. Warga juga ikut didorong memasang alat pengganti listrik tersebut.
Sebagai catatan, program panel surya tersebut juga tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
”Pemadaman listrik kemarin kita terasa kebutuhan akan generator listrik yang digerakan oleh tenaga surya, bayangkan kemarin banyak yang sudah menggunakan mungkin tidak ada masalah,” ujar Anies.
Melawan hukum
Sementara itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukumnya, Winner Pasaribu dan Muhamad Ali Hasan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Selain menjadikan PLN sebagai tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai turut tergugat.
Ketua KKI David Tobing mengatakan, dari berbagai informasi dan laporan yang diterima, pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama telah mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik, seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan kereta rel listrik (KRL).
Selain itu, pemadaman listrik juga berdampak pada matinya binatang peliharaan, terganggunya jaringan telepon dan internet, hingga matinya freezer yang mengakibatkan air susu ibu (ASI) menjadi basi.
”Kami menilai PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Kewajiban PLN itu adalah menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,” kata David.
David menambahkan, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen, yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
David menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen, seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut. Selain itu, ada pula pernyataan meminta bantuan Transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman tersebut.
”Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi ketika seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN,” lanjut David.