logo Kompas.id
UtamaKPU Segera Tetapkan Caleg...
Iklan

KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Oleh
· 4 menit baca

KPU akan segera menetapkan raihan kursi dan calon anggota legislatif terpilih sebagai tindak lanjut putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat.

https://cdn-assetd.kompas.id/JtnGyh9cE502-5dNkzGHhaTR8F4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FMK-Bacakan-Putusan-PHPU-Pileg-2019_82042725_1565108770.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pengunjung menyimak pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 oleh hakim Mahkamah Konstitusi melalui televisi yang disediakan di tenda Merah Putih di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 202 perkara PHPU akan dibacakan putusannya selama empat hari atau hingga Jumat (9/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS —Setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, Komisi Pemilihan Umum segera memerintahkan jajarannya untuk menetapkan raihan kursi sekaligus menetapkan calon anggota legislatif terpilih. KPU punya waktu maksimal tiga hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan raihan kursi dan caleg terpilih.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000