Mekanisme Pengelolaan Dana Kapitasi FKTP Dievaluasi
Evaluasi ini juga sejalan dengan usulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa (14/5/2019).
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mengevaluasi pemanfaatan dana kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat agar keberlanjutannya bisa terjamin.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, penguatan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi tantangan dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). FKTP diharapkan dapat mengambil peran penting dalam keberlanjutan program ini melalui pengendalian rujukan ke rumah sakit.
”Dengan rujukan yang terkendali, maka dapat mengurangi distribusi peserta ke rumah sakit sehingga pembiayaan pun akan lebih efisien. Peran FKTP juga diharapkan lebih pada penguatan promotif dan preventif, menjaga peserta lebih sehat. Dengan begitu, pembiayaan yang selama ini dikucurkan ke FKTP diharapkan juga lebih optimal,” tutur Fachmi seusai siaran pers, yang diterima di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
BPJS Kesehatan akan mengevaluasi mekanisme pemanfaatan dana kapitasi di FKTP. Evaluasi ini juga sejalan dengan usulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa, 14 Mei 2019.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap dana jaminan sosial kesehatan tahun 2018, terdapat permasalahan yang ditemukan dalam realisasi penggunaan dana kapitasi di FKTP. Permasalahan tersebut antara lain ada pembayaran kapitasi yang tidak sesuai dengan potensi nilai Rp 3,6 miliar serta rujukan yang tidak sesuai kebutuhan sekitar Rp 29,4 miliar.
Peran fasilitas kesehatan tingkat pertama juga diharapkan lebih pada penguatan promotif dan preventif, menjaga peserta lebih sehat.
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi.
Saat ini, proses optimalisasi dana kapitasi telah diatur oleh pemerintah melalui beberapa ketentuan dasar terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi. Adapun peraturan itu terdiri dari Peraturan Presiden Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21/2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
”Seluruh pemangku kepentingan terkait wajib memahami dan saling mendukung dalam mengimplementasikan ketentuan dimaksud sehingga terwujud pelayanan kesehatan di puskesmas yang berkualitas,” ujar Fachmi.
Selain itu, upaya penguatan peran FKTP untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan pelayanan kesehatan dilakukan melalui kapitasi berbasis komitmen pelayanan (KBKP). Implementasi KBKP diatur melalui peraturan bersama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam sistem ini, besarnya biaya kapitasi yang dibayarkan disesuaikan dengan hasil capaian indikator performa yang telah ditetapkan. Terdapat tiga indikator performa yang dinilai, yakni angka kontak, rasio rujukan nonspesialistik (RNS), dan rasio peserta Prolanis berkunjung ke FKTP.
”Hasil masukan dari BPK dan BPKP terkait dengan pemanfaatan kapitasi di puskesmas menjadi evaluasi bersama. Kami harapkan, ada masukan yang lebih akurat dan pandangan lainnya untuk penguatan FKTP untuk pemanfaatan dana kapitasi ke depan agar lebih sesuai,” ucap Fachmi.
Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, mengungkapkan, optimalisasi penggunaan dana pelayanan kesehatan salah satunya bisa dilakukan dengan mekanisme reward and punishment. ”Konsep reward and punishment perlu dilakukan untuk mendorong setiap tenaga kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Setiap masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara, menyampaikan, DPR akan memantau penuh penggunaan dana pelayanan kesehatan. Menurut dia, fasilitas kesehatan harus dikawal oleh dinas kesehatan sehingga benar-benar memanfaatkan dana pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya.
”DPR akan siap mendukung pembiayaan program JKN-KIS karena kesehatan adalah tanggung jawab negara. DPR akan mendorong pemerintah untuk segera memberikan solusi pembiayaan program JKN-KIS sesuai dengan regulasi, baik suntikan dana maupun penyesuaian iuran,” ujar Amir.