Ratusan Kilogram Ganja dan Ratusan Kilogram Sabu Dibakar
Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, memusnahkan narkoba dan aneka barang bukti dalam kasus narkoba dua tahun terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/8/2019).
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, memusnahkan narkoba dan aneka barang bukti dalam kasus narkoba dua tahun terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/8/2019).
Barang bukti ini berupa 629,5 kilogram ganja, 263 kilogram sabu, 2 senjata api rakitan, 3 airsoft gun, serta senjata tajam golok. Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah obat-obatan, alat komunikasi, alat elektronik, alat untuk mengonsumsi narkotik, dan pakaian.
Proses pembakaran aneka barang bukti ini dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar dan dihadiri Wakil Bupati Tangerang Mad Romli serta Kepala Polres Kota Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Sabilul Alif.
”Barang bukti yang dimusnahkan ini untuk penyitaan dari satu sampai dua tahun terakhir. Ini rutin dilakukan tiap tahun,” ujar Zulbahri di Tigaraksa.
Ia mengatakan, wilayah Kabupaten Tangerang merupakan daerah dengan tingkat kerawanan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi.
”Saya berharap, dengan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan tersebut, dapat menciptakan Indonesia yang bersih dari kejahatan, khususnya di Kabupaten Tangerang,” ujar Zulbahri.
Apresiasi
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana tersebut.
”Dengan pemusnahan barang bukti ini sehingga tidak meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang. Juga ini merupakan upaya meminimalisasi kejahatan yang ada di wilayah ini,” ucap Mad Romli kepada wartawan di Tigaraksa.
Ia berharap, masyarakat dan penegak hukum terus bersinergi melakukan pengawasan tindakan kejahatan. ”Kita harus berkomitmen, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan. Kalau ditemukan tindak pidana, harus segera lapor ke aparat hukum,” kata Mad Romli.