Analisis Rekaman CCTV Ungkap Perampokan Toko HP
KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten menungkap kasus perampokan di Toko hand phone Terminal di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (29/7/2019) lalu, menyusul tertangkapnya empat tersangka yang merupakan satu jaringan.
Kawanan rampok yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri dalam jaringan ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Mereka adalah S (38), A (35), HS (29), dan AH(26).
Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka S dan HS karena mereka melawan petugas dan akan melarikan diri ketika dibawa untuk menangkap tersangka lainnya, AH.
Selain menahan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat putih, sepasang sepatu warna hitam list merah, satu tas besar warna hitam, dua helm warna hitam, empat unit HP, dua dus HP, sepucuk senjata api replika jenis colt, dan sepucuk senjata api replika jenis revolver.
“Tertangkapnya para tersangka ini, setelah polisi melakukan pendalaman keterangan saksi serta bukti petunjuk antara lain identifikasi kendaraan yang digunakan perampok, serta analisis rekaman kamera sirkuit tertutup,” kata Kepala Polresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Sabilul Alif di Tigaraksa, Kamis (8/8/2019).
Menurut Sabilul, kawanan perampok ini memiliki peran masing-masing yakni tersangka S dan A adalah tersangka yang melakukan aksi perampokan. Sementara tersangka HS memberikan bantuan meminjamkan sepeda motor kepada S dan A. Sementara AH adalah penadah barang hasil rampokan tersebut.
Tertangkapnya para tersangka, kata Sabilul, berdasarkan pendalaman keterangan saksi serta bukti-bukti petunjuk seperti identifikasi kendaraan yang digunakan serta analisis rekaman kamera CCTV. Dari analisis itu, polisi dapat mendeteksi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pada Kamis (1/8/2019), polisi mengendus keberadaan tersangka S di daerah Ciampea, Bogor.
Begitu tiba di lokasi yang diduga tempat bersembunyi tersangka S, ternyata target telah bergeser dari tempat tersebut dan terpantau telah bergerak ke Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Polisi mengejar tersangka S ke Cianjur. Pada Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 20.30 malam, S tertangkap.
Setelah memeriksa tersangka S, polisi memperoleh informasi kalau aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan bersama AH. Aksi mereka dibantu tersangka HS yang berperan menggambar lokasi perampokan dan meminjamkan sepeda motornya untuk melakukan aksi mereka.
Berdasarkan keterangan itulah, polisi mengejar tersangka lainnya. Pada hari yang sama, Jumat,polisi menangkap A di komplek perumahan di wilayah Bogor. Dari tangan tersangka A ditemukan dua unit telepon genggam yang diduga merupakan barang hasil curian.
Selanjutnya, polisi terus mengembangkan pengungkapan kasus ini dan memburu tersangka lainnya. Keesokan harinya, Sabtu (3/8/2019), polisi menangka[ tersangka HS di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Dari tangan tersangka HS, anggota menemukan satu sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Kendaraan ini identik dengan sepeda motor yang digunakan dua tersangka lainnya saat merampok toko HP,” papar Sailul.
Di rumah itu, polisi juga menemukan masing-masing dua unit telepn genggam dan helm, serta sepatu yang diduga digunakan para tersangka saat beraksi.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Sabilul, mereka mengaku menjual hasil rampokan ke tersangka AH di wilayah Bogor. Polisi membawa dua tersangka, yakni S dan HS untuk menunjukan lokasi tersangka AH,
Sesampainya di Bogor, tersangka S dan HS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari polisi. Timah panas akhirnya bersarang di kaki kedua tersangka.
“Anggota kami langsung mengambil tindakan tegas terukur yakni melumpuhkan kedua tersangka di bagian kaki, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku,”jelas Sabilul.
Begitu tiba di lokasi yang diduga tempat AH bersembunyi, polisi lagi-lagi kecele. Tersangka AH ternyata sudah bergeser ke Lampung. Polisi bergerak Lampung, Minggu (4/8/19). Tersangka AH ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Lampung. Dari tangan tersangka AH. Polisi menemukan sepucuk senjata api replika, sepucuk softgun, korek api, serta dua unit HP.
Dalam perjalanan dari Lampung ke Tigaraksa, tersangka AH mengaku ingin buang air kecil. Tiba-tiba, tersangka AH melawan dan melarikan diri. Seperti kedua rekan lainnya yang melawan dan melarikan diri, polisi kembali melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tersangka AH.
Kepada polisi, A mengaku, ia sempat menyamar membelu pulsa di toko yang menjadi target mereka melakukan aksi, lima hari sebelum kejadian.
“Saat ini, kami masih memeriksa lebih mendalam kasus ini untuk kepentingan pengembangan,”kata Sabilul.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.