logo Kompas.id
UtamaDKI Jatuhi Sanksi 77 Pelaku...
Iklan

DKI Jatuhi Sanksi 77 Pelaku Usaha karena Cemari Lingkungan

Selama tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 77 pelaku usaha di Ibu Kota karena terbukti tidak patuh pada ketentuan lingkungan.

Oleh
J Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_2VL-B2hiDYmHhIbiOFUXSt04y0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Faa894635-4cf6-4dcc-9109-e31389cf3c2f_jpg.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memantau emisi gas buang pabrik asam sulfat di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Selama tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 77 pelaku usaha di Ibu Kota karena terbukti tidak patuh pada ketentuan lingkungan. Salah satu bentuk pelanggaran adalah emisi gas buang ke udara yang tidak sesuai baku mutu.

”Dari dua kegiatan pengawasan (inspeksi mendadak dan penegakan hukum), sebanyak 77 perusahaan mendapatkan sanksi. Ada yang berupa teguran, ada juga paksaan pemerintah,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih saat pengawasan di industri manufaktur di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). Jumlah itu lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu 18 perusahaan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000