DKI Jatuhi Sanksi 77 Pelaku Usaha karena Cemari Lingkungan
Selama tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 77 pelaku usaha di Ibu Kota karena terbukti tidak patuh pada ketentuan lingkungan.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 77 pelaku usaha di Ibu Kota karena terbukti tidak patuh pada ketentuan lingkungan. Salah satu bentuk pelanggaran adalah emisi gas buang ke udara yang tidak sesuai baku mutu.
”Dari dua kegiatan pengawasan (inspeksi mendadak dan penegakan hukum), sebanyak 77 perusahaan mendapatkan sanksi. Ada yang berupa teguran, ada juga paksaan pemerintah,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih saat pengawasan di industri manufaktur di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). Jumlah itu lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu 18 perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat empat macam sanksi untuk pelanggar ketentuan baku mutu emisi, dimulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pencabutan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Andono, belum ada perusahaan yang sampai diberi sanksi pencabutan izin lingkungan. ”Biasanya dari perusahaan-perusahaan itu begitu mendapatkan sanksi level pertama sudah melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.
Andono menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk rutin mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Pengawasan antara lain terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu emisi gas buang ke udara, tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan.
Pada Kamis ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI menjalankan pengawasan yang fokus pada pengendalian pencemaran udara terhadap industri-industri manufaktur yang memiliki cerobong gas buang. Dinas memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada dua perusahaan, yaitu PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia. Cerobong keduanya terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Permen LH Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia wajib memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga mendatangi pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel di kawasan Cakung, Jakarta Timur, untuk inspeksi mendadak. Petugas memanjat cerobong untuk mengukur emisi pada cerobongnya. Sebelumnya, perusahaan ini menerima paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar keluaran emisi memenuhi baku mutu.
Manajer Hukum PT Hong Xin Steel Irwan menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan inspeksi mendadak dan siap didatangi kapan saja. Sebab, sidak sudah rutin dilakukan Dinas LH DKI terhadap perusahaan ini. ”Waktunya tidak tentu karena sifatnya, kan, mendadak. Namun, setiap tahun ada pengawasan dari dinas,” ucapnya.
Andono menjelaskan, secara keseluruhan, ada 114 industri manufaktur di DKI yang terdata memiliki cerobong buangan gas sisa. Tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menginspeksi 90 perusahaan di antaranya. ”Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Industri semacam itu umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” tuturnya.