Tertangkapnya Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, serta Hadi menjadi awal pengungkapan sebuah jaringan pengedar narkoba yang ruwet.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·4 menit baca
Hadi Moheriyanto alias Tabu belum lama meninggalkan rumah komedian Nunung di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang, ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyergapnya. Hadi baru saja mengantarkan sabu seberat 2 gram yang dipesan Nunung.
Tertangkapnya Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, serta Hadi menjadi awal pengungkapan sebuah jaringan pengedar narkoba yang ruwet dan tersebar mulai dari Jakarta, Cibinong, Bogor, Semarang, hingga Trenggalek. Nunung, July, dan Hadi berada di lapisan terbawah dalam jaringan narkoba yang seperti gurita.
Nunung, July, dan Hadi berada di lapisan terbawah dalam jaringan narkoba yang seperti gurita.
Melalui proses interogasi, Hadi membeberkan jaringan di atasnya, yaitu dua narapidana kasus narkoba di Lapas Bogor, IP dan E. Dua narapidana yang akan bebas empat tahun lagi itu berperan sebagai perantara ke bandar.
Menggunakan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam lapas, E memerintahkan tersangka K meletakkan sabu di suatu tempat rahasia untuk diambil Hadi. Sesuai perintah E, K memasukkan 2 gram sabu dalam kotak rokok. lalu diletakkan di bawah tiang listrik di dekat sebuah toko di Cibinong, Jawa Barat.
Meletakkan narkoba di suatu tempat rahasia ini disebut ”sistem tempel”. Cara ini dianggap lebih aman dari polisi karena kurir dan pengedar tidak saling bertemu.
Meletakkan narkoba di suatu tempat rahasia ini disebut ’sistem tempel’. Cara ini dianggap lebih aman dari polisi karena kurir dan pengedar tidak saling bertemu.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (7/8/2019), mengungkapkan, setelah mendapatkan E dan IP, polisi memburu K.
Sambil melarikan diri, K membawa sabu seberat 300 gram yang diperoleh dari tersangka A yang belum tertangkap. Munculnya nama A menambah jumlah anggota jaringan pengedar.
Menurut Calvijn, A sudah enam kali menyerahkan sabu kepada K sejak Maret 2019. Serah terima sabu dilakukan di tempat ramai, yaitu di Stasiun Cibinong dalam jumlah cukup besar, yakni 300 gram-400 gram.
”K kabur ke Semarang, Jawa Tengah, ke tempat tersangka D. D menghubungi tersangka G dan N untuk menjemput K di Semarang, lalu mengantar K ke Trenggalek, Jawa Timur. K menyembunyikan sabu 300 gram itu di rumah tersangka N di Trenggalek,” tutur Calvijn.
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mencium keberadaan para tersangka di Trenggalek. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Trenggalek menangkap tersangka K, J, dan D di kamar kos milik tersangka N, Sabtu (3/8) sekitar pukul 20.00. Ketiga tersangka sempat pesta narkoba di kamar kos itu. Hasil penggeledahan di kamar kos ditemukan sabu 2,86 gram.
Setelah menangkap K, J, dan D, polisi menunggu kedatangan tersangka lain. Malam itu tersangka G dan N datang ke kamar kos K tanpa curiga bahwa tempat itu sudah dikepung polisi. Tersangka G dan N kedapatan membawa ganja 12 gram dan sabu 28 gram.
Tanpa menunggu lama, polisi menggeledah rumah N di Trenggalek, Minggu (4/8) dini hari. Di dalam rumah N ditemukan ransel berisi sabu seberat 390 gram.
Menurut Calvijn, polisi saat ini telah menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba, yaitu Nunung, July, dan Hadi yang ditangkap pertama, kemudian narapidana IP dan E, terakhir lima tersangka yang ditangkap di Trenggalek, yakni K, J, D, G, dan N. Jumlah total barang bukti sabu seberat kurang lebih 450 gram.
Polisi masih mengejar tersangka lain, yaitu A, AT, dan ZUL. Tersangka A adalah kurir, AT menerima transfer pembayaran narkoba, sedangkan ZUL diduga sebagai bandar atau pemilik sabu.
”A ini hanya kurir yang mengantar atas perintah IP. Kita masih mendalami karena sementara sumber barang dari ZUL. Tim sedang bekerja menangkap AT dan ZUL, mudah-mudahan segera tertangkap,” kata Calvijn.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan tersebut juga mengedarkan sabu ke wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pengakuan para tersangka, kelimanya akan mengadakan pesta narkoba di Kediri, Jawa Timur. Oleh sebab itu, mereka mengambil sabu seberat 28 gram yang disimpan di rumah tersangka N.
Jaringan yang sudah terungkap masih di lapisan bawah. Polisi belum mengungkap jaringan yang berada di atasnya atau bandarnya. Apabila jaringan di bawah saja sudah ruwet, apalagi jaringan di atasnya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, tersangka Nunung dan July berdasarkan hasil assessment akan dilakukan rehabilitasi medis dan sosial tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Program rehabilitasi dengan rawat inap akan dilakukan di lembaga pemasyarakatan sampai selesai.
Peneliti kebijakan narkotika Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, berpendapat, ketergantungan terhadap narkoba sulit dihentikan kecuali menjalani rehabilitasi. Untuk mengubah seseorang dari ketergantungan narkoba, membutuhkan interfensi medis.
”Ketergantungan terhadap narkotika dan psikotropika adalah ketergantungan terhadap zat, jadi harus dilihat dari kacamata medis, bukan kacamata penegakan hukum. Ujung-ujungnya memang direhabilitasi, jarang sekali dihukum dengan hukuman minimal,” ujarnya.
Ketergantungan terhadap narkotika dan psikotropika adalah ketergantungan terhadap zat, jadi harus dilihat dari kacamata medis, bukan kacamata penegakan hukum. Ujung-ujungnya memang direhabilitasi, jarang sekali dihukum dengan hukuman minimal.