Perluasan area pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berpotensi menambah pengguna sepeda motor di Ibu Kota. Peralihan dari mobil pribadi ke sepeda motor harus diantisipasi sejak awal.
Oleh
Nikolaus Harbowo
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perluasan area pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berpotensi menambah pengguna sepeda motor di Ibu Kota. Peralihan dari mobil pribadi ke sepeda motor ini harus diantisipasi sejak awal agar tidak menambah kemacetan di 16 ruas jalan baru yang terkena ganjil genap ataupun di jalan alternatif.
Berdasarkan evaluasi Dinas Perhubungan DKI, saat penerapan ganjil genap di Jalan MH Thamrin pada Oktober-Desember 2018 dan Januari-Juli 2019, jumlah mobil pribadi turun dari 33,28 persen menjadi 24,87 persen. Namun, jumlah sepeda motor malah meningkat drastis dari 56,74 persen menjadi 72,26 persen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019) di Balai Kota Jakarta, mengatakan, lonjakan pengguna sepeda motor tentu perlu diantisipasi. Oleh karena itu, ke depan, penertiban lalu lintas akan mengarah pada kanalisasi sepeda motor.
”Memang, pada saat tertentu itu sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa kami jamin,” ujar Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI mengumumkan perluasan area ganjil genap di Ibu Kota yang akan berlaku mulai 9 September mendatang. Sosialisasi aturan baru dimulai 7 Agustus hingga 8 September. Adapun uji coba 12 Agustus-6 September.
Sebanyak 16 ruas jalan baru yang diterapkan sistem ganjil genap adalah Jalan Tomang Raya, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, dan Kramat Raya. Kemudian Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Sebelumnya, sembilan ruas jalan arteri diberlakukan sistem ganjil genap, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Perluasan area ganjil genap ini tidak berlaku untuk sepeda motor. Dengan begitu, Jakarta belum memiliki kebijakan pembatasan sepeda motor.
Pembatasan sepeda motor pernah diterapkan di Jalan MH Thamrin-Sudirman pada pertengahan September 2017. Pasca-keputusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Sepeda Motor, aturan pembatasan sepeda motor ini dicabut sejak Januari 2018.
Setelah itu, wacana pembatasan sepeda motor lewat aturan ganjil genap pernah beberapa kali dimunculkan, tetapi belum terwujud hingga kini.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyebutkan, perluasan ganjil genap dinilai belum menyentuh akar permasalahan kemacetan Ibu Kota. Padahal, telah disebut dalam kajian Dishub DKI, populasi sepeda motor di Jakarta sangatlah besar.
Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin mengatakan, perluasan ganjil genap tak akan efektif kalau hanya parsial, tidak berlaku di seluruh DKI Jakarta. Apalagi, masih ada jalur-jalur tikus di sekitar ruas itu. Sumber pencemaran hanya akan berpindah yang muaranya tetap ke langit Jakarta.
Kondisi ini diperparah karena aturan tersebut tak diberlakukan pada sepeda motor. Padahal, sepeda motor di Jakarta jumlahnya mencapai 74 persen dari kendaraan bermotor pribadi.
”Jadi, orang bermobil bisa berpindah ke sepeda motor. Padahal, ganjil genap tujuannya agar mendorong orang pindah ke angkutan umum,” katanya.
Seharusnya, lanjut Safrudin, aturan ganjil genap diterapkan di seluruh DKI Jakarta dan berlaku juga untuk seluruh kendaraan bermotor pribadi.
Saat ini, angkutan umum dinilai sudah memadai sehingga tak ada alasan untuk tak menggunakan transportasi umum. Seharusnya Pemprov DKI Jakarta tegas soal aturan ganjil genap sehingga masyarakat tak punya pilihan kecuali menggunakan transportasi umum.
Jalur alternatif
Kepala Dishub Syafrin tak memungkiri bahwa perluasan ganjil genap berpotensi menimbulkan kemacetan di jalur-jalur alternatif. Ia mengatakan, Dishub akan mengatur durasi waktu lampu lalu lintas di lokasi rawan macet. Dishub juga akan memantau kemacetan di jalur-jalur alternatif lewat kamera CCTV yang terhubung dengan Command Center Room.
Pada jalur-jalur alternatif yang tidak memiliki lampu lalu lintas, Syafrin akan menempatkan petugas untuk mengatur lalu lintas.
PT Transportasi Jakarta selaku operator bus Transjakarta menargetkan, enam trayek baru segera beroperasi dengan 20-30 unit bus kecil di setiap trayek. Namun, realisasi itu juga bergantung pada kesiapan operator.
”Karena ini bukan pakai armada kami sendiri. Ini yang bus kecil (Mikrotrans). Kalau untuk bus sedang, paling cepat tiga bulan, tetapi prosesnya sudah kami mulai,” ucap Achmad Izzul, Direktur Pelayanan dan Pengembangan Transjakarta.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mendukung perluasan sistem ganjil genap tersebut. Perluasan perlu dilakukan mengingat pergerakan orang di Jabodetabek kini meningkat drastis menjadi 100 juta per hari. Padahal, dua tahun lalu, pergerakan orang hanya 50 juta per hari.
”Bayangin, dalam waktu dua tahun saja meningkat luar biasa. Pergerakan orang ini menghasilkan polusi udara. Makanya mulai kami atur, bukan kami larang,” ujar Bambang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya mendukung kebijakan perluasan kawasan pembatasan pelat nomor ganjil genap. Polda Metro Jaya tentunya akan melakukan komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan peraturan tersebut, sekaligus melakukan evaluasi.
”Tentunya (kebijakan) sudah dianalisis, sudah dievaluasi, kenapa tidak?” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, dengan bertambahnya jumlah ruas jalan yang terkena pembatasan pelat nomor ganjil genap, pengawasan akan dilakukan bersama antara Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan. ”Ada Dinas Perhubungan yang bisa membantu. Ada banyak orang,” ucapnya. (VAN/GIO/WAD/IRE)