Pelaku Usaha yang Tertangkap KPK Dimasukkan ke Dalam Daftar Hitam
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J/DHANANG DAVID A
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap 11 orang yang terkait dugaan suap dalam impor bawang putih. Terkait hal ini, pemerintah berkomitmen memasukkan pelaku usaha yang terlibat ke dalam daftar hitam dan tidak akan memberikan rekomendasi impor lagi.
Berdasarkan aturan pemerintah, Kementerian Pertanian berada di hulu proses importasi bawang putih. "Kami tidak akan memberikan toleransi pada pelaku usaha yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengusaha dan perusahaan itu akan masuk ke dalam daftar hitam sehingga tidak ada lagi rekomendasi impor bawang putih bagi mereka," tutur Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).
Sebelum mengajukan izin impor bawang putih ke Kementerian Perdagangan, pelaku usaha mesti mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang RIPH.
Untuk mendapatkan RIPH, pelaku usaha bawang putih harus berkomitmen melaksanakan program wajib tanam dalam rangka pengembangan produksi dalam negeri. Dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017 pasal 36 menyebutkan, penanaman bawang putih paling sedikit minimal 5 persen dari volume permohonan impor per tahun.
Pelaku usaha juga wajib melaporkan realisasi program wajib tanam bawang putih tersebut kepada Kementerian Pertanian. Jika realisasinya tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha tersebut tidak mendapatkan RIPH untuk importasi berikutnya.
Dengan adanya kasus bawang putih yang ditangani KPK, Prihasto mengatakan, pihaknya akan memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan RIPH bawang putih. Pengetatan utamanya menyasar verifikasi laporan realisasi penanaman bawang putih.
Kementerian Pertanian juga akan mempeketat pemeriksaan latar belakang perusahaan dan jajaran direksi yang mengajukan RIPH bawang putih. "Jangan sampai ada pelaku usaha yang sudah masuk daftar hitam, tetapi berganti nama perusahaan untuk mendapatkan RIPH," kata Prihasto.
Terkait keterbukaan data dengan KPK, Prihasto mengatakan, selama ini pihaknya menjalin komunikasi yang baik. Kementerian Pertanian turut membuka daftar terkait impor bawang putih, termasuk RIPH, pelaku usaha, dan perusahaan yang mendapatkan maupun mengajukan rekomendasi impor, kepada KPK.
Telusuri kebijakan
KPK telah menangkap anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dharmantra terkaitdugaan transaksi rencana impor bawang putih. Terkait penangkapan ini, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid mengatakan, seharusnya KPK juga bisa menelusuri kasus dugaan korupsi impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Menurut Abdul, kasus impor bawang ini tetunya melibatkan banyak pihak dan bisa jadi salah satu anggota DPR yang terlibat hanyalah oknum tertentu. "Setahu saya, yang terlibat itu staf salah satu anggota DPR di Komisi VI. Namun, bisa jadi, anggota DPR tersebut memang bermain di belakang dengan Kemendag dan Kementan untuk proses impor bawang putih," ujarnya.
Abdul mengatakan, sebaiknya KPK juga terus menelusuri masalah kebijakan impor bawang mulai dari hulu hingga hilir.
"Sejak 2016 hingga 2018, para importir diwajibkan untuk menanam bawang putih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun mengapa hingga saat ini, Indonesia harus mengimpor bawang putih? Belum ada swasembada dari sisi pemenuhan kebutuhan bawang," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, Abdul mengatakan, kebutuhan masyarakat Indonesia akan bawang putih mencapai 400.000 ton per tahunnya. Sebagian besar bawang putih ini diimpor dari China. "Setahu saya, di China harga bawang putih sekitar Rp 12.000-Rp 13.000 per kilogram. Mengapa harganya ketika masuk ke Indonesia bisa melonjak hingga Rp 40.000 per kilo. Ini lah yang harus ditelusuri oleh KPK," ucapnya.