Tiga pria warga negara asing yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sawah Besar di satu hotel di Jakarta Pusat sedang diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non-tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Pusat.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga pria warga negara asing yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sawah Besar di satu hotel di Jakarta Pusat sedang diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non-tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Pusat. Dua di antaranya, HA (17) dan SM (15), merupakan pengungsi dari Afghanistan dan DC (42) adalah warga negara Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Edy Eko Putranto di Jakarta, Kamis (8/8/2019), mengatakan, petugas mendapat laporan dari petugas Satpol PP Sawah Besar terkait tiga pria WNA yang ditangkap pada Rabu (31/7/2019). Ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
”Tiga WNA tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Dua WNA asal Afghanistan merupakan pengungsi dan pemegang kartu UNHCR. Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial DC (42) telah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya, yaitu lebih 60 hari,” kata Edy, Kamis (8/8/2019).
Ia melanjutkan, dari hasil percakapan melalui telepon seluler yang diperiksa petugas imigrasi, HA dan SM diundang dua perempuan lokal untuk datang ke hotel tersebut. Bahkan, pemesanan kamar hotel pun menggunakan nama perempuan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib melanjutkan, HA dan SM ditemukan bersama dua perempuan Indonesia. Perempuan tersebut mengaku, mereka adalah pasangan kekasih. Begitu pula dengan DC yang ditemukan di kamar berbeda bersama perempuan Indonesia lainnya mengaku sebagai sepasang kekasih.
Ruhiyat melanjutkan, tiga WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. ”Untuk HA dan SM, kami sudah berkoordinasi dengan UNHCR dan LSM Save The Children. Nantinya mereka akan dikembalikan ke selter penampungan pengungsi di Mampang, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pembinaan,” lanjutnya.
Dideportasi
Adapun DC akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.
Secara khusus, pihak imigrasi mengapresiasi penangkapan DC oleh Satpol PP Sawah Besar. ”Sepanjang tahun 2018-2019, kami sudah mendeportasi dan memulangkan 1.076 WNA,” lanjut Ruhiyat.