logo Kompas.id
UtamaGugatan Kelompok ke PLN...
Iklan

Gugatan Kelompok ke PLN Dinilai Sulit Dimenangkan

Pelanggan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) atas padamnya listrik beberapa waktu lalu. PLN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan kompensasi terhadap pelanggan yang dirugikan. Namun gugatan ini dinilai sulit dimenangkan.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Bcr1w_TtTc1bLN0At-8-6Rqxs0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190809_100929_1565345939.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Republik Indonesia (LKBH RI) mengajukan gugatan class action ke PT PLN, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS—Pelanggan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) atas padamnya listrik beberapa waktu lalu. PLN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan kompensasi terhadap pelanggan yang dirugikan. Namun gugatan ini dinilai sulit dimenangkan.

Dikrektur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana, Jumat (9/8/2019), di Jakarta menerangkan, class action sulit dimenangkan karena proses pembuktiannya yang berlapis. Pembuktian formal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 itu, tidak diterapkan seragam di pengadilan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000