Kebakaran yang menyebar di Jambi tak hanya dalam area kelola masyarakat, tetapi kini makin meluas dalam sejumlah kawasan konsesi korporasi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kebakaran yang menyebar di Jambi tak hanya dalam area kelola masyarakat, tetapi kini makin meluas ke sejumlah kawasan konsesi korporasi. Aparat didesak lebih tegas menindak.
Dalam dua pekan terakhir, kebakaran lahan menyebar dalam dua konsesi restorasi ekosistem di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Tebo, serta satu konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Barat.
Kebakaran pun meluas pada areal gambut beralas izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kepala Daerah Operasi I Manggala Agni Jambi Ramses Siregar mengatakan, kebakaran di areal ini makin sulit diatasi karena kondisi gambutnya yang sangat kering. Kanal-kanalnya pun telah surut drastis. ”Kami makin kesulitan mendapatkan sumber air,” katanya, Minggu (11/8/2019).
Kepala Kepolisian Resor Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Mardiono mengatakan, pihaknya baru selesai memetakan lokasi-lokasi kebakaran di wilayahnya. ”Ada 10 lokasi yang sedang kami petakan bersama dinas perkebunan untuk memastikan pemegang konsesinya,” kata Mardiono.
Belum dapat kami simpulkan apakah kejadian ini ada unsur kesengajaan atau tidak.
Penanganan kasus kebakaran gambut di wilayah itu masih berstatus penyelidikan. Pihaknya juga masih menelusuri apakah ada unsur kesengajaan di balik kebakaran itu. ”Belum dapat kami simpulkan apakah kejadian ini ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Muchlis mengatakan, baru dua pelaku karhutla ditetapkan tersangka. Keduanya terkait kebakaran di Kabupaten Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat. Sedangkan terkait kebakaran dalam areal konsesi, belum ada satu pun tersangka.
Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf, menilai aparat penegak hukum lambat menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Padahal, melihat luasnya kebakaran yang terjadi, sangat kuat unsur kelalaian, pembiaran, ataupun kesengajaannya.
Terkait itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit kepatuhan kepada pengelola perusahaan pemegang konsesi terkait.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Tri Joko juga mendesak pemerintah segera meminta keterangan dari para pemegang konsesi terkait kebakaran di areal kerjanya.
Sebagai contoh, kebakaran yang meluas di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, terjadi pada hamparan semak yang diindikasikan akan dibuka menjadi kebun sawit. ”Kawasan yang terbakar itu merupakan areal konsesi kebun sawit, tapi selama ini belum dibuka. Ketika sekarang terjadi kebakaran luas, mestinya cepat diusut aparat,” katanya.