Rekomendasi penetapan kelas dilakukan berdasarkan laporan BPJS Kesehatan dari hasil kredensial dan rekredensial rumah sakit yang tidak sesuai penilaian.
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sekitar 300 rumah sakit mengajukan sanggahan terhadap hasil peninjauan ulang Kementerian Kesehatan atas penyesuaian kelas rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sebelumnya, 600 rumah sakit dinyatakan harus turun kelas karena dinilai tidak sesuai dengan standar kriteria yang ditentukan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2019), mengatakan, ada 300 rumah sakit yang mengajukan sanggahan atas rekomendasi hasil penetapan kelas yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. “Sekarang sedang diverifikasi oleh tim Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 tahun 2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit, rumah sakit diberi waktu 28 hari untuk mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap rekomendasi hasil penetapan kelas. Waktu sanggah tersebut berakhir Senin ini.
Setelah masa sanggah berakhir, Kementerian Kesehatan akan melakukan peninjauan ulang pada rumah sakit yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah masa sanggah berakhir atau pada 26 Agustus 2019. Pada waktu itu pula, hasil penilaian atas sanggahan yang diajukan akan diberikan kembali. Sementara, bagi rumah sakit yang tidak mengajukan keberatan, izin operasional dengan status kelas yang baru akan diberlakukan pada 19 Agustus 2019.
Menurut hasil tinjauan Kemenkes per 27 Mei 2019, ada ketidaksesuaian kelas pada 615 rumah sakit (RS) dari 2.170 RS yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rinciannya, ketidaksesuaian kelas ditemukan di 9 RS kelas A, 88 RS kelas B, 325 RS kelas C, dan 193 RS kelas D. Apabila sekitar 300 rumah sakit mengajukan keberatan, artinya 300 rumah sakit lainnya sudah pasti turun kelas.
Rekomendasi penetapan kelas dilakukan berdasarkan laporan BPJS Kesehatan dari hasil kredensial dan rekredensial rumah sakit yang tidak sesuai penilaian. Adapun klasifikasi yang dinilai, yakni sumber daya manusia serta sarana, prasarana, dan alat yang dimiliki rumah sakit.
Penyesuaian kelas ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara riil klasifikasi rumah sakit sesuai ketentuan perundang-undangan agar mutu pelayanan kesehatan yang diberikan bisa optimal. Selain itu, tujuan penyesuaian ini sebagai dasar pembayaran dan penyusunan kontrak antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Ketua Kompartemen JKN Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel Budi Wibowo menuturkan, sanggahan rumah sakit mayoritas karena ketidaksesuaian antara data yang disajikan di format data Kementerian Kesehatan dan realitas data di rumah sakit. “Mungkin penyebabnya adalah kesalahan rumah sakit saat mengisi template form (format formulir) data. Kesalahan bisa terjadi saat validasi Kemenkes atau ada data yang hilang saat dikirimkan,” katanya.
Menurutnya, banyaknya data yang harus dikirimkan bisa menyebabkan rumah sakit memasukkan data yang salah. “Banyak sekali datanya, karena harus spesifik, termasuk alat harus ada gambarnya, sampai hal yang sangat detail. Data ini dikirimkan ke sistem informasi pelaporan ASPAK dari Kemenkes,” ucap Daniel.
Untuk itulah, Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan dinas kesehatan setempat akan meninjau ulang masing-masing rumah sakit untuk memastikan data yang dikirimkan rumah sakit sesuai dengan kondisi sebenarnya. Rumah sakit dapat mengajukan kembali penetapan ulang kelas rumah sakit dalam jangka waktu enam bulan sejak penerbitan surat keputusan penetapan kelas dan izin operasional rumah sakit dikeluarkan.