Hakim Tunda Pembacaan Putusan Gugatan Mulan Jameela dkk
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra terhadap partainya sendiri. Ini menyusul adanya permintaan penggugat menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat dalil mereka.
”Silahkan saja jika kedua pihak ingin melengkapi hal-hal terkait gugatan karena sebelum pembacaan putusan memang diperbolehkan. Namun, untuk tambahan saksi, karena waktu sudah mendesak, akan kami satukan saja semua dalam persidangan nanti,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dalam persidangan, kuasa hukum yang mewakili sembilan calon anggota legislatif Gerindra, Yunico Syahrir, menyampaikan akan menghadirkan sejumlah saksi sebelum hakim membacakan putusan.
”Kami meminta adanya saksi tambahan,” katanya.
Tidak hanya Yunico, salah satu pihak tergugat, yaitu Gerindra yang diwakili kuasa hukum-nya, Zulraihan, juga berencana menghadirkan saksi baru dalam sidang selanjutnya.
Sidang yang semula dengan agenda membacakan putusan ditunda dan kembali dilanjutkan pada Rabu (14/8/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini semula diajukan 14 caleg Gerindra yang menggugat partainya sendiri agar mereka bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.
Mereka menilai, Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan caleg yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih dengan mempertimbangkan kualitas kader dan rekam jejak pengabdian caleg.
Ini terutama di daerah pemilihan tempat 14 caleg tersebut bertarung di Pemilu Legislatif 2019 karena di dapil tersebut suara pemilih yang memilih Gerindra lebih besar dari yang memilih langsung caleg.
Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, lima caleg mencabut gugatannya. Yunico mengatakan, lima caleg Gerindra yang mencabut gugatannya adalah Rahayu, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad. Hanya saja, dia menolak mengungkapkan alasan kelima caleg tersebut mencabut gugatan.
Sembilan caleg yang menggugat salah satunya penyanyi Mulan Jameela. Pada Pemilu 2019, Mulan menjadi caleg DPR dapil Jawa Barat 11.
Secara terpisah, anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mempersilakan para caleg tersebut melakukan gugatan terhadap Gerindra. Menurut ia, Gerindra juga sedang mengawal sejumlah kasus gugatan pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi.
”Kami juga mengawal sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kami akan menunggu keputusan hukum, baik itu dari MK maupun dari PN Jaksel,” ujarnya.