logo Kompas.id
UtamaHakim Tunda Pembacaan Putusan ...
Iklan

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Gugatan Mulan Jameela dkk

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R0WoQXKA0nTa1lyX-oWtAoQiwFk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG-20190812-WA0001_1565597202.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Hakim Ketua Zulkifli memimpin sidang perdata dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait sengketa Pemilu Legislatig 2019 di PN Jaksel, Senin (12/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra terhadap partainya sendiri. Ini menyusul adanya permintaan penggugat menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat dalil mereka.

”Silahkan saja jika kedua pihak ingin melengkapi hal-hal terkait gugatan karena sebelum pembacaan putusan memang diperbolehkan. Namun, untuk tambahan saksi, karena waktu sudah mendesak, akan kami satukan saja semua dalam persidangan nanti,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000