JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayahnya menangkap 243 orang dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan selama sebulan mulai 10 Juli hingga 10 Agustus 2019. Sebanyak 243 tersangka berbagai jenis kejahatan itu ditunjukkan kepada media di markas Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).
Para tersangka itu diduga pelaku dalam 137 tindak kejahatan. Jenis kejahatan yang sering terjadi adalah pencurian dengan pemberatan 57 kasus, pencurian dengan kekerasan (22), pencurian kendaraan bermotor (7), membawa senjata tajam atau senjata api (7), penipuan (9), penganiayaan berat (6), dan pengeroyokan (10). Sebanyak empat tersangka dilumpuhkan polisi karena melawan atau melarikan diri saat ditangkap.
Adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 210 buah antara lain berupa 7 pucuk senjata api rakitan, 23 butir peluru, dan 26 buah senjata tajam.
Polisi juga menyita 52 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 172,3 gram ganja, 12 laptop, dan 98 ponsel yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun digunakan untuk melakukan kejahatan. Jumlah uang tunai yang disita sebanyak Rp 89.460.000.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kegiatan tersebut bukan operasi melainkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Dalam manajemen kepolisian ada tiga macam kegiatan yaitu operasi, kegiatan kepolisian, dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
“Kegiatan ini akan terus dilanjutkan tujuannya menciptakan situasi aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktifitas sehari-hari. Kegiatan ini gabungan Polda dan Polres,” ucap Gatot.
Kegiatan ini akan terus dilanjutkan tujuannya menciptakan situasi aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktifitas sehari-hari. Kegiatan ini gabungan Polda dan Polres
Gatot mengutarakan, dalam kegiatan kepolisian tersebut polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Misalnya ada kumpulan orang yang hendak tawuran atau kebut-kebutan akan dibubarkan. Polisi akan meminta orangtua pelaku untuk melakukan pembinaan. Namun, jika kedapatan membawa senjata tajam akan diproses secara hukum.
“Kasus yang paling tinggi adalah curas dan curat. Ini menjadi perhatian kita. Polres yang paling banyak menangani kasus adalah Jakbar (19), Jakut (15), Jaktim (14), Tangerang Kota (13), dan Bekasi Kota (12),” kata Gatot.