logo Kompas.id
UtamaSyarat Berat Bebas Bersyarat
Iklan

Syarat Berat Bebas Bersyarat

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lp_LgccfYsrUeOG4adUbYTOIVC8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FBerjuang-Untuk-Remisi_82172969_1565537254.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Lima terpidana kasus korupsi, dari kiri, Waryono Karno, Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, dan Barnabas Suebu usai mengikuti Sidang Pendahuluan Pengujian Materiil UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/8). Mereka memperjuangan remisi bagi terpidana korupsi yang selama ini tidak mereka terima karena dinilai melakukan kejahatan luar biasa.

DPR menginginkan syarat bebas bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dipermudah. Keinginan itu bisa melemahkan gerakan antikorupsi.

Bukan hanya korupsi, kejahatan yang dianggap luar biasa di negeri ini adalah terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemerintah pada masa lalu sempat mewacanakan tak akan memberikan remisi atau pengurangan hukuman pada pelaku kejahatan luar biasa. Namun, ternyata sampai hari ini masih saja narapidana kejahatan luar biasa mendapatkan remisi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000