logo Kompas.id
UtamaTinjauan 20 Tahun UU ...
Iklan

Tinjauan 20 Tahun UU Kehutanan

Oleh
Hariadi Kartodihardjo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X5tzoiBlFisqg00uXtHVtf2feUk=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FAND_0649SILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Upaya merawat hutan adat telah memberi manfaat besar bagi masyarakat Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi. Setelah menual kesejahteraan dari manfaat alam yang lestari, masyarakat dianugerahi Piagam Kalpataru 2019 yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (11/7/2019). Tampak suasana hutan adat, Rabu (10/7/2019. KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Isi undang-undang yang berupa norma dan arahan umum mempunyai ruang lebar dan dapat digunakan untuk berbagai bentuk kebijakan. Bahkan, isi kebijakan dapat disisipi berbagai kepentingan. Ini juga terjadi pada UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Persoalan kehutanan bukan hanya ditentukan oleh ”kehutanan” yang dibatasi lingkupnya dalam UU (Pasal 1), tetapi juga perilaku masyarakat yang amat ditentukan oleh insentif/disinsentif yang mereka terima. Misal, kondisi pasar, informasi/pengetahuan, atau segala aspek yang memengaruhi biaya dan manfaat yang mereka terima.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000