Aparat TNI Angkatan Laut menangkap tiga pelaku penyelundupan benur lobster di perairan utara Pulau Sugi, Karimun, Kepulauan Riau.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS – Aparat TNI Angkatan Laut menangkap tiga pelaku penyelundupan benur lobster di perairan utara Pulau Sugi, Karimun, Kepulauan Riau. Keterangan dari para pelaku diharapkan bisa membantu aparat mengungkap jaringan penyelundup tersebut.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama Arsyad Abdullah di Batam, Senin (12/8/2019), mengatakan, 15 kotak styrofoam berisi 91.630 benur lobster disita. Dengan penangkapan itu, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 13,8 miliar.
Benur diselundupkan dari Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ke Singapura pada Minggu (11/8/2019). Pelaku sengaja memilih waktu yang bertepatan dengan Idul Adha untuk mengelabui petugas. Aparat menduga para pelaku telah beberapa kali beraksi.
Mereka sengaja memilih waktu yang bertepatan dengan Idul Adha untuk mengelabui petugas.
Selain itu, peralatan yang digunakan juga terbilang mumpuni. Para pelaku memakai speedboat dengan dua mesin tempel yang masing-masing bertenaga 200 tenaga kuda (PK). Mesin itu membuat speedboat bisa melaju dengan kecepatan sekitar 50 knot. Artinya, perjalanan dari Tembilahan ke Singapura bisa ditempuh kurang dari tiga jam.
Meskipun begitu, pergerakan pelaku terpantau Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada I. Pada Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 15.00, aparat berhasil mencegat speedboat pelaku di perairan sebelah utara Pulau Sugi.
Salah satu pelaku mengatakan, dirinya dibayar Rp 7 juta oleh kenalannya untuk menyelundupkan benur tersebut. Uang itu sebagian lalu ia berikan kepada dua pengemudi speedboat masing-masing Rp 1 juta. Sebelum dibawa ke Singapura, benur itu transit beberapa hari di Tembilahan.
”Kami menduga kasus ini ada kaitannya dengan dua penyelundupan lain yang diungkap TNI AL pada Maret 2019. Jalur yang digunakan para pelaku tersebut relatif sama,” kata Arsyad.
Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan melalui tiga kali penindakan sepanjang 2019 itu mencapai Rp 97 miliar. Namun, dalam dua kasus sebelumnya, TNI AL tidak berhasil meringkus pelaku. Pelaku berhasil meloloskan diri dengan mengandaskan perahunya dan lari ke dalam hutan.
Keterangan para pelaku yang ditangkap dalam operasi kali ini diharapkan bisa membantu aparat mengungkap jaringan penyelundup benur lobster. ”Kami akan dalami terus sumbernya sampai jaringan ini terbongkar,” ujar Arsyad.
Merugikan
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam Agung Gede mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, benur lobster di bawah usia satu tahun dilarang ditangkap atau diperdagangkan.
Penjualan benur lobster sangat merugikan nelayan Indonesia yang bertumpu pada tangkapan langsung di laut. Budidaya lobster hanya terbatas pada usaha pembesaran karena semua benihnya diambil dari alam. Sejauh ini, belum ada yang sukses memijahkan lobster.
”Dari koran yang digunakan pelaku untuk membungkus kotak styrofoam diperkirakan benur itu diselundupkan lewat Jambi. Adapun asal benur diduga dari pantai selatan Jawa,” kata Agung.
Setiap kotak styrofoam yang disita berisi sekitar 30 kantong plastik. Sebanyak 14 kotak berisi 89.804 benur lobster jenis pasir. Satu kotak sisanya berisi 1.826 benur lobster jenis mutiara.
Agung menduga, jalur penyelundupan benur lobster masih tetap sama. Benur dari Jawa dibawa transit di Lampung untuk mengganti oksigen. Lalu, melalui jalur darat dibawa ke Jambi dan kembali diisi oksigen sebelum akhirnya diselundupkan melalui jalur laut menuju Singapura kemudian Vietnam.