logo Kompas.id
UtamaAkomodasi Perkembangan Tekfin,...
Iklan

Akomodasi Perkembangan Tekfin, OJK Berpeluang Rilis Aturan Baru

Kecepatan perkembangan dan inovasi layanan penyelenggara teknologi finansial memaksa regulator lebih produktif merumuskan aturan baru. Jumlah pembagian kluster tekfin yang dibuat otoritas berpotensi terus bertambah seiring pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aI0qrAeBbBqsa2QAzDrb62cJYQM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-13-at-17.08.01_1550052520.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA, KOMPAS — Kecepatan perkembangan dan inovasi layanan penyelenggara teknologi finansial memaksa regulator lebih produktif merumuskan aturan baru. Jumlah pembagian kluster tekfin yang dibuat otoritas berpotensi terus bertambah seiring pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital.

Saat ini, kajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru membagi tekfin Inovasi Keuangan Digital (IKD) ke dalam 15 kluster atau gugusan. Ke-15 kluster ini terdiri dari agregator, penilai kredit, perancang keuangan, online distress solution, agen keuangan, claim service handling, project financing, online gold depository, social network and robo advisor, blockchain, digital dana investasi real estate, verification non-CDD, tax and accounting, dan electronic know your customer (e-KYC).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000