Pintu masuk peredaran narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak hanya melalui jalur laut. Kurir juga memanfaatkan jalur udara untuk membawa narkotika dari luar guna didistribusikan di wilayah ini.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Pintu masuk peredaran narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak hanya melalui jalur laut. Kurir juga memanfaatkan jalur udara untuk membawa narkotika dari luar guna didistribusikan di wilayah ini. Pengawasan ketat di semua lini diperlukan untuk mencegah peredaran semakin marak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Satrya Adhy Permana menuturkan, jalur udara juga dimanfaatkan kurir untuk membawa narkotika ke wilayah Kendari dan sekitarnya. Berbagai modus digunakan pelaku, dari hanya direkatkan ke tubuh hingga ditelan pelakunya.
”Terakhir, kami tangkap pelaku berinisial YT (46) yang membawa sabu dari Makassar ke Kota Kendari. Pelaku merekatkan sabu yang dipecah menjadi 15 bungkus dengan berat total 768 gram di tubuhnya,” kata Satrya selepas pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (13/8/2019), di Kendari.
Menurut Satrya, pertengahan Juli lalu, YT mendapat instruksi dari seorang bandar narkoba dari Batam untuk menjemput sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Sabu sekitar 1 kilogram itu dikirim dari Batam melalui penerbangan udara. Dia lantas membawa paket seberat 768 gram itu ke Kendari. Namun, ada sebagian paket sabu dilepas di Makassar oleh kurir lainnya.
Aksi YT tercium pihak kepolisian. Setiba di Bandara Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, sesaat setelah menaiki taksi, tim dari Direktorat Narkoba Polda Sultra segera menyergapnya. Kendaraan itu lalu melaju menuju sekitar Kantor Lapas Kelas IIA Kendari, tempat seorang kurir lain menunggu. Kurir ini berinisial SU (42), seorang tenaga honorer di Universitas Halu Oleo. Keduanya ditangkap dan tidak bisa mengelak atas perbuatan mereka.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku telah tiga kali membawa sabu dari Makassar menuju Kendari lewat udara. Modusnya selalu sama, merekatkan ke tubuh. Berturut-turut ia membawa sabu seberat 300 gram, 400 gram, dan 768 gram.
”Kalau ini berhasil, pelaku dijanjikan akan dikirimkan sebanyak 1 kg, begitu sistemnya. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak otoritas di Batam untuk mencari bandar tersebut,” kata Satrya.
Pelaku dijanjikan akan dikirimkan sebanyak 1 kg, begitu sistemnya. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak otoritas di Batam untuk mencari bandar tersebut
Terkait mudahnya peredaran melalui udara, Satrya mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak otoritas di penerbangan untuk memperketat pengawasan pencegahan. Tidak hanya itu, otoritas pelabuhan sebagai pintu masuk melalui jalur laut juga diupayakan jauh lebih ketat.
Sementara itu, YT mengungkapkan, sabu tersebut dibungkus plastik biasa dan hanya diselipkan di perut. Untuk setiap pengiriman, ia dibayar Rp 6 juta. ”Hanya diselip di perut saja, lalu masuk ke bandara,” ucapnya. Meski tampak tidak yakin, ia menggeleng saat ditanya apakah ada kerja sama dengan oknum di bandara.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Haluoleo, Kendari, Safruddin menyampaikan, terkait pengawasan narkoba berada di badan yang menangani narkoba. Pihaknya hanya memfasilitasi terkait koordinasi dan pengujian kru.
”Kecuali ada yang dicurigai secara khusus lewat barang dan lain-lain. Sebab, kami di sini tidak melakukan pemeriksaan lagi kecuali untuk orang yang mau keluar dari bandara sini. Kalau dibilang lolos, itu sebenarnya dari bandara asal,” ucap Safruddin.
Akan tetapi, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan barang berbahaya yang kemungkinan masuk lewat bandara. Pengawasan dan pemantauan akan semakin ditingkatkan.
Honorer kampus
Sementara itu, pelaku lainnya, SU (42), mengaku terpaksa menjadi kurir karena terdesak kebutuhan hidup. Bekerja sebagai tenaga honorer di koperasi Universitas Halu Oleo selama 14 tahun terakhir, ia kesulitan biaya hidup dan pendidikan empat anaknya.
”Saya baru dua kali (jadi kurir). Tiga dengan kali ini. Itu pun tidak saya simpan, tapi langsung kasih istrinya bos. Saya kapok,” ujar SU. Baik SU maupun YT diancam Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Tingkat peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara cukup tinggi. Hingga Juli lalu, total peredaran narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 14 kg. Pengawasan dan pencegahan perlu terus ditingkatkan untuk mengantisipasi semakin luasnya peredaran narkoba.