logo Kompas.id
UtamaMA Cabut Kewenangan Pemprov...
Iklan

MA Cabut Kewenangan Pemprov Tutup Jalan dan Trotoar untuk PKL

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Kee7n-e2Ey9f-ybucKVMLEc9HVM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190517_PKL_E_web_1558102366.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

ILUSTRASIPedagang kaki lima menggelar lapak di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). Meski sudah disediakan tempat di jembatan penyeberangan multiguna, sebagian PKL kembali mengokupasi trotoar dengan alasan lebih dekat dengan pembeli.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkahmah Agung mengabulkan gugatan atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Putusan itu dinilai harus diikuti dengan penertiban trotoar yang sekarang masih diduduki pedagang kaki lima.

Gugatan itu ditujukan terhadap kewenangan Gubernur DKI Jakarta untuk menutup jalan dan trotoar yang didasarkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 25 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan Gubernur DKI Jakarta menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000