MA Cabut Kewenangan Pemprov Tutup Jalan dan Trotoar untuk PKL
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mahkahmah Agung mengabulkan gugatan atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Putusan itu dinilai harus diikuti dengan penertiban trotoar yang sekarang masih diduduki pedagang kaki lima.
Gugatan itu ditujukan terhadap kewenangan Gubernur DKI Jakarta untuk menutup jalan dan trotoar yang didasarkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 25 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan Gubernur DKI Jakarta menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).
Gugatan itu diajukan Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana dan Zico Leonard Djagardo. Tuntutan dikabulkan dengan putusan Nomor 38 / P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.
Dalam amar putusan MA itu, disebutkan kewanangan itu bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal dalam Perda itu pun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
“Kebijakan penutupan jalan untuk PKL berdagang itu jelas sangat kontraproduktif karena telah mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni pejalan kami dan kendaraan umum. Bayangkan saja, jika sekarang orang banyak berjualan secara tidak tertib di jalanan yang dilarang, apalagi jika sekelas Gubernur melegalisasi penggunaan trotoar untuk PKL, maka sudah pastilah jalanan dan trotar di DKI Jakarta akan semakin kacau dan hancur,” kata William di Jakarta Selasa (13/8/2019).
Ia mengatakan, dengan putusan MA itu, maka Gubernur DKI Jakarta tidak lagi bisa menutup jalan dan trotoar untuk tempat berdagang PKL. Oleh karena itu, trotoar-trotoar yang saat ini juga tertutup aksesnya oleh PKL juga harus segera ditertibkan. Salah satunya yang masih terlihat adalah trotoar di Jati Baru, Tanah Abang yang masih aksesnya karena padat oleh PKL.