Mantan Sekda Malang Dihukum Lebih Berat daripada Wali Kota
Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang, dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ini lebih berat dibandingkan dengan hukuman Wali Kota Malang Mochammad Anton, dua tahun penjara, dalam kasus yang sama.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Cipto Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Cipto terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019. Total nilai suap mencapai Rp 6,6 miliar.
Pidana itu lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Wali Kota Malang Mochammad Anton, yakni dua tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Hisbullah Idris, Selasa (13/8/2019), juga menambahkan pidana tambahan kepada Cipto, yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp 550 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, hak Cipto untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang digelar berdasarkan peraturan perundangan juga dicabut selama dua tahun. Pencabutan hak itu terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Hisbullah.
Perlancar APBD
Cipto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto memberikan janji atau hadiah berupa uang kepada semua anggota DPRD Kota Malang untuk kepentingan tertentu. Saat menjabat sebagai Sekda Kota Malang, Cipto memberikan Rp 700 juta untuk memperlancar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015.
Dia juga memberikan Rp 5,6 miliar untuk memperlancar pembahasan APBD 2015 murni. Uang sebesar Rp 5,6 miliar itu diperoleh dari hasil pengumpulan dana dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 1,7 miliar. Selain itu, sumbangan pribadi Wali Kota Mochammad Anton sebesar Rp 3,8 miliar.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik yang diperoleh dari keterangan saksi maupun alat bukti lain berupa surat dan dokumen, terdakwa juga terbukti memberikan suap Rp 300 juta untuk memuluskan pembahasan terkait dengan rencana Pemkot Malang membangun tempat pengelolaan sampah rumah tangga.
Korupsi tersebut dilakukan Cipto bersama-sama dengan Wali Kota Malang Mochammad Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono. Adapun pemberian suap itu untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Malang.
Kasus ini merupakan korupsi bersama-sama yang melibatkan banyak pihak dari eksekutif dan legislatif.
Kasus ini merupakan korupsi bersama-sama yang melibatkan banyak pihak dari eksekutif dan legislatif. Dalam perkara ini, Wali Kota Malang Mochammad Anton dipidana dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa Cipto Wiyono maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan menerima. Kedua pihak sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan memilih menjalani putusan tersebut.
”Sesuai pertimbangan kami (dengan kuasa hukum), terutama saya, menyatakan menerima putusan majelis hakim,” ujar Cipto Wiyono di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Arief Suhermanto mengatakan alasan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena confirm dengan tuntutan yang diajukan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti Rp 550 juta. Sebenarnya terdakwa telah mengembalikan Rp 350 juta sehingga kekurangannya tinggal Rp 200 juta. Jaksa juga menuntut terdakwa dipidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun.
Kasus korupsi di lingkungan Pemkot Malang ini melibatkan banyak pihak. Selain Anton, Cipto, dan Jarot, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang juga sudah diadili. Sebanyak 41 anggota DPRD itu divonis bersalah dan mayoritas menerima putusan majelis hakim.