logo Kompas.id
UtamaMantan Sekda Malang Dihukum...
Iklan

Mantan Sekda Malang Dihukum Lebih Berat daripada Wali Kota

Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang, dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ini lebih berat dibandingkan dengan hukuman Wali Kota Malang Mochammad Anton, dua tahun penjara, dalam kasus yang sama.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mgK2HNSn_BI1Du_RzaqcO5igYN4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190813-foto-mantan-sekda-malang-cipto2_1565682821.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Mantan Sekda Malang Cipto Wiyono, terdakwa korupsi, saat sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Cipto Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Cipto terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019. Total nilai suap mencapai Rp 6,6 miliar.

Pidana itu lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Wali Kota Malang Mochammad Anton, yakni dua tahun penjara dalam kasus yang sama.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000