Setelah Aktif Kembali, Guru Diingatkan untuk Penuhi Kualifikasi Akademik
Pemerintah Kabupaten Simalungun didorong menfasilitasi para guru nonsarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV. Meskipun penghentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional di Simalungun dibatalkan, guru yang belum berumur 56 tahun pada November 2019 harus tetap kuliah mendapat gelar S-1 atau D-IV.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
SIMALUNGUN, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Simalungun didorong menfasilitasi para guru nonsarjana untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV. Meskipun penghentian 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional di Simalungun dibatalkan, guru yang belum berumur 56 tahun pada November 2019 harus tetap kuliah mendapat gelar S-1 atau D-IV.
“Pada prinsipnya, kami mendorong para guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Namun, Pemkab Simalungun harus memposisikan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab memfasilitasi program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Simalungun Albert Pancasila Sipayung, Selasa (13/8/2019).
Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih pada 26 Juni 2019 menghentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi akademik guru minimal S-1 atau D-IV. Para guru diminta kuliah dan mencantumkan gelar S-1 atau D-IV paling lama November 2019.
Adapun dasar penghentian antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru, serta Permendiknas No 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Saragih akhirnya membatalkan keputusannya setelah mendapat desakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DPRD Simalungun, dan PGRI.
Pada prinsipnya, kami mendorong para guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Namun, Pemkab Simalungun harus memposisikan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab memfasilitasi program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu pada Senin mengatakan, penghentian guru telah dibatalkan melalui Keputusan Bupati Simalungun yang ditandatangani pada 8 Agustus. Pembatalan keputusan itu dilakukan setelah Pemkab mendapat surat rekomendasi dari Kemendikbud.
Dalam surat itu disebut bahwa guru yang berusia paling sedikit 56 tahun pada November 2019 dan sudah memiliki sertifikat pendidik tidak diwajibkan memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Sementara, kebijakan penghentian guru di Simalungun itu diterapkan kepada semua guru nonsarjana tanpa mempertimbangkan usia, lama pengabdian, dan hal lainnya.
Wajib kuliah
Meskipun keputusan penghentian guru telah dibatalkan, kata Albert, para guru yang belum berusia 56 tahun pada November ini diwajibkan kuliah agar memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana disebut dalam surat Kemendikbud tersebut.
Albert mengingatkan, Pemkab Simalungun juga harus mempertimbangkan kepemilikan ijazah S-1 atau D-IV yang diperoleh dari perguruan tinggi yang jaraknya lebih dari 60 kilometer sepanjang terdaftar dan terakreditasi.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik menekankan, peningkatan kualifikasi akademik guru adalah tanggung jawab pemerintah daerah. “Pemkab tidak bisa semata-mata meminta guru kuliah tanpa memberi dukungan. Justru Pemkab yang harus memfasilitasi para guru agar bisa kuliah tanpa mengganggu tugas mengajar,” kata Bernhard.
Bernhard juga mengingatkan bahwa Simalungun masih kekurangan 2.850 guru SD dan SMP. Dari sekitar 10.000 guru, sebanyak 4.000 di antaranya merupakan guru honorer dan yang lainnya PNS. Bernhard pun meminta agar Pemkab menyelesaikan persoalan kekurangan guru tersebut.