Bowo menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut, total berjumlah 700.000 dollar Singapura, dalam lemari pakaian di kamar pribadinya.
Oleh
Sharon Patricia
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso, didakwa menerima suap Rp 2,6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar. Bowo didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan lain yang terkait jabatan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan atas Bowo. Dalam dakwaan dikatakan bahwa Bowo menerima hadiah berupa uang 163.733 dollar AS atau setara dengan Rp 2,33 miliar dan Rp 311,02 juta.
Uang tersebut diterima Bowo baik secara langsung dari mantan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono maupun melalui Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) M Indung Andriani K.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan kepada Bowo sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
”Yaitu terdakwa (Bowo) mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan semua BUMN di Indonesia,” kata jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi.
Hubungan kemitraan tersebut dimanfaatkan Bowo untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Bowo menerima uang dari Asty Winasty dan Taufik Agustono.
Selain itu, Bowo juga membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).
Dalam pembacaan dakwaan selanjutnya disampaikan bahwa dari tahun 2016 hingga 2018 Bowo menerima gratifikasi berupa uang tunai 250.000 dollar Singapura, 200.000 dollar Singapura, 200.000 dollar Singapura, 50.000 dollar Singapura, dan Rp 600 juta. Total gratifikasi yang diterima Bowo yaitu 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta atau setara dengan Rp 8 miliar.
”Sejumlah uang tersebut diterima Bowo yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR,” kata Ikhsan.
Dalam dakwaan, Bowo Sidik Pangarso diancam pidana dengan dua pasal. Untuk suap, Bowo diancam Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk gratifikasi, Bowo diancam Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Maret 2019, dalam penggeledahan di Kantor PT IAE milik Bowo ditemukan uang tunai Rp 8 miliar pecahan Rp 20.000 yang telah dimasukkan dalam 400.015 amplop putih. Uang tersebut berasal dari penukaran dollar Singapura ke rupiah.
Jika dirinci, Bowo menerima uang tersebut secara bertahap. Pada awal 2016, Bowo menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura saat sebagai anggota Banggar DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Kemudian, pada 2016, Bowo menerima uang tunai 50.000 dollar Singapura. Bowo menerima uang tersebut saat mengikuti Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali, untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.
Pada Juli 2017, Bowo menerima uang tunai 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).
Selanjutnya, pada Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura di Restoran Angus House, Plaza Senayan, Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT Perusahaan Listrik Negara yang merupakan BUMN.
Disimpan di lemari
Bowo menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut dengan total berjumlah 700.000 dollar Singapura dalam lemari pakaian kamar pribadinya di Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya sekitar awal tahun 2019, Bowo meminta bantuan Ayi Paryana untuk menukarkan uang sejumlah 693.000 dollar Singapura atau setara Rp 7,19 miliar dalam mata uang rupiah dengan menyerahkannya secara bertahap sebanyak 7 kali.
Selain itu, Bowo juga mengirimkan uang yang telah diterima sebelumnya dari PT HTK kepada Ayi Paryana dengan mentransfer sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp 640 juta dan Rp 200 juta. Total uang yang diserahkan Bowo kepada Ayi Paryana sebesar Rp 8,03 miliar.
Setelah Ayi Paryana menukarkan Rp 8,03 miliar ke dalam bentuk pecahan Rp 20.000, uang kemudian diantarkan pihak PT IAE dan diterima oleh M Indung Andriani secara bertahap sebanyak 8 kali untuk kebutuhan kampanye Bowo sebagai calon anggota DPR daerah pilihan Jawa Tengah.
Tak berhenti di situ, sekitar Februari 2017, Bowo menerima uang sejumlah Rp 300 juta dan pada 2018 menerima kembali Rp 300 juta. Uang tersebut diterima dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Total uang sejumlah Rp 600 juta digunakan Bowo untuk keperluan pribadi. Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut juga tidak pernah dilaporkan Bowo kepada KPK dalam tenggang 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.
Sebagai informasi, berdasarkan Pusat Edukasi Antikorupsi, penyuapan adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa pemberian uang, janji, dan bentuk lainnya. Tujuan suap yaitu untuk memengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap.
Sementara gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma. Gratifikasi bertujuan untuk pemberian hadiah.