Mantan Direktur Krakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp 158,76 Juta
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro didakwa menerima suap Rp 158,76 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro dan Kenneth Sutardja melalui Karunia Alexander Muskitta.
Oleh
SHARON PATRICIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro didakwa menerima suap Rp 158,76 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro dan Kenneth Sutardja melalui Karunia Alexander Muskitta. Surat dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019). Dakwaan juga dibacakan atas Karunia Alexander Muskitta secara terpisah.
Jaksa mengatakan, Wisnu Kuncoro telah menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang melalui Karunia Alexander Muskitta sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara.
Selain itu, Wisnu Kuncoro juga menerima uang Rp 1,26 juta, 4.000 dollar AS atau setara Rp 57,1 juta, dan Rp 45 juta dari Kenneth Sutardja selaku Direktur Utama PT Grand Kartech Tbk.
”Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa (Wisnu Kuncoro) melalui Karunia Alexander Muskitta selaku penghubung atau makelar pengadaan barang atau jasa,” kata jaksa penuntut umum.
Pemberian hadiah tersebut bertujuan agar Wisnu Kuncoro memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheelstacker atau reclaimer primary yard dan harbors stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.
Ada pula pengadaan dua unit boiler dengan kapasitas 35 ton yang menggunakan anggaran sekitar Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel dan atau jasa operation and maintenance terhadap semua boiler yang ada di PT Krakatau Steel pada tahun 2019.
Kronologi dugaan tindak pidana bermula pada Maret 2019 di Pacific Place, Jakarta, saat Karunia Alexander Muskitta menerima uang tunai dari Kenneth Sutardja sebesar 4.000 dollar AS dan Rp 45 juta atau total berjumlah Rp 101,54 juta.
Masih pada hari yang sama, Karunia Alexander Muskitta bertemu dengan Wisnu Kuncoro membicarakan tentang pekerjaan-pekerjaan yang akan diberikan kepada PT Tjokro Bersaudara dan PT Grand Kartech.
Pada akhir pertemuan, Karunia Alexander Muskitta menyerahkan uang tunai dalam tas kertas sebesar Rp 20 juta kepada Wisnu Kuncoro. Beberapa saat kemudian Karunia Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro bersamadengan Kenneth Sutardja diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian beberapa hari setelahnya, Kurniawan Eddy Tjokro menyerahkan diri ke kantor KPK.
Atas perbuatannya, baik Wisnu Kuncoro maupun Karunia Alexander Muskitta, diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.