logo Kompas.id
UtamaPemprov DKI Belum Tentukan...
Iklan

Pemprov DKI Belum Tentukan Lokasi Penempelan Stiker Rawan

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menandakan lokasi rawan kebakaran dengan stiker waspada kebakaran yang ditempel di rumah dan bangunan setempat.

Oleh
Ayu Pratiwi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SLCCDG5IvyaJZY_S6JrsywTH4ms=/1024x662/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fdesain-kebakaran_1565790810.jpg
DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN (DPKP) DKI JAKARTA

Desain stiker rumah rawan kebakaran yang akan ditempel Pemprov DKI Jakarta di rumah yang dinilai rawan kebakaran. Desain itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran.

JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menandakan lokasi rawan kebakaran dengan stiker waspada kebakaran yang ditempel di rumah dan bangunan setempat. Namun, di mana saja lokasi yang rawan kebakaran itu belum ditentukan.

Untuk itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta akan mengevaluasi kriteria apa saja yang akan digunakan untuk mengidentifikasi apabila suatu tempat rawan kebakaran. Setelah itu, lokasi rawan kebakaran akan dipetakan. Bangunan setempat juga akan ditempel dengan stiker waspada kebakaran.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000