Pemprov DKI Belum Tentukan Lokasi Penempelan Stiker Rawan
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menandakan lokasi rawan kebakaran dengan stiker waspada kebakaran yang ditempel di rumah dan bangunan setempat.
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menandakan lokasi rawan kebakaran dengan stiker waspada kebakaran yang ditempel di rumah dan bangunan setempat. Namun, di mana saja lokasi yang rawan kebakaran itu belum ditentukan.
Untuk itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta akan mengevaluasi kriteria apa saja yang akan digunakan untuk mengidentifikasi apabila suatu tempat rawan kebakaran. Setelah itu, lokasi rawan kebakaran akan dipetakan. Bangunan setempat juga akan ditempel dengan stiker waspada kebakaran.
”Lokasi rawan kebakaran belum diketahui. Kami akan cek kriterianya. Setelah itu akan dilakukan pemetaan (lokasi rawan kebakaran). Pemasangan stiker tujuannya sebagai peringatan kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan. Supaya mereka lebih termotivasi untuk kerja sama dengan stakeholder lain dan menanganinya,” kata Subejo, Kepala DPKP DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Kebijakan menempelkan stiker rawan kebakaran di lokasi-lokasi yang dinilai kerap terjadi bencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran.
Salah satu instruksinya, stiker kelurahan waspada kebakaran akan ditempel di kantor lurah apabila terdapat 20 persen atau lebih RW setempat yang rawan kebakaran. Stiker juga akan ditempel di rumah yang dinilai rawan kebakaran.
Pada Januari-Juni 2019, DPKP DKI Jakarta mencatat, ada 823 peristiwa kebakaran yang terjadi di Jakarta. Dari jumlah itu, 65 persen penyebab kebakaran dipicu masalah kelistrikan, 10 persen akibat kebocoran tabung gas, 6 persen akibat pembakaran sampah, dan 3 persen akibat puntung rokok.
Sebelumnya, sudah ada kriteria yang digunakan DPKP DKI Jakarta untuk mengidentifikasi tempat yang rawan kebakaran. Subejo menyatakan, beberapa kriteria itu adalah akses air, lebar jalan, dan tingkat kepadatan bangunan.
Berdasarkan kriteria yang disebut Subejo sebagai ”kriteria internal” itu, jumlah lokasi di Jakarta yang rawan kebakaran mencapai puluhan. Kriteria itu akan dievaluasi lagi untuk menentukan apabila masih sesuai dengan keadaan sekarang.
”Dulu agak banyak jumlahnya (lokasi rawan kebakaran). Sekarang lebih banyak lagi. Kami akan cek kriterianya, apakah masih cocok atau perlu diganti,” tambahnya.
Edukasi
Selain melokalisasi kawasan rawan kebakaran, upaya mengatasi kebakaran juga disertai dengan program edukasi yang melibatkan masyarakat. Kepala UPT Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta M Ridwan secara terpisah menjelaskan, pihaknya melaksanakan program pelatihan atau peningkatan kapasitas penanggulangan bencana kepada 2.000 warga per tahun.
Tahun ini, edukasi untuk antisipasi menghadapi kebakaran itu dilaksanakan di 40 sekolah dan 15 gedung bertingkat. Selain itu, edukasi juga disampaikan melalui akun media sosial BPBD.
”Ada juga layanan nomor panggilan darurat 112 yang dapat memudahkan masyarakat melapor apabila terjadi kebakaran,” tambah Ridwan.