JAKARTA, KOMPAS – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbasis syariah dinilai mampu menyelesaikan persoalan lambatnya pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia. Jaminan sosial yang merupakan program pemerintah bisa menjadi jembatan mempercepat literasi dan inklusi terhadap keuangan syariah.
Direktur Bidang Hukum, Promosi, dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Taufiq Hidayat, mengatakan, KNKS bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sedang mematangkan SJSN berbasis syariah. Produk-produk jaminan sosial itu rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Untuk waktu persisnya belum ada. Akhir tahun nanti kami akan mengeluarkan beberapa poin utama terkait perkembangan jaminan sosial berbasis syariah. Hal itu termasuk pula pertimbangan terkait regulasi dan bagaimana investasinya. BPJS sendiri sedang menyiapkan sisi teknisnya,” kata Taufiq, Rabu (14/8/2019), di Jakarta.
KNKS meyakini kehadiran SJSN syariah bisa memacu pertumbuhan keuangan syariah. Hingga saat ini pangsa pasar keuangan syariah baru mencapai sekitar 8 persen terhadap keuangan secara nasional.
Menurut Taufiq, hambatan yang selama ini terjadi adalah tidak seimbangnya penyediaan dengan permintaan dari masyarakat. Penyediaan instrumen keuangan syariah sudah begitu banyak, tetapi masyrakat tidak mengetahui karena literasi yang minim.
“Begitu pengumuman peluncuran, sisi suplai pasti akan lebih gencar dalam pengembangan produk. Dari sisi permintaan juga akan besar karena ada kebutuhan terhadap jaminan sosial pemerintah, khususnya syariah,” kata Taufiq.
Taufiq menambahkan, targetnya adalah masyarakat yang belum bergabung dengan program SJSN. Misalnya saja, ada potensi sekitar 60 juta orang yang belum ikut program BPJS kesehatan.
Targetnya adalah masyarakat yang belum bergabung dengan program SJSN. Misalnya saja, ada potensi sekitar 60 juta orang yang belum ikut program BPJS kesehatan.
Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam SJSN syariah akan semakin besar likuiditas keuangan dan pangsa pasar syariah. Sebab, iuran dari program akan diinvestasikan ke instrumen seperti surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara, sukuk korporasi, dan saham-saham syariah.
Adapun hasil dari SJSN sebenarnya sudah diinvestasikan ke instrumen syariah. Namun, jumlahnya masih terlalu kecil dibandingkan investasi konvesional. Seperti BPJS Ketenagakerjaan yang hanya memasukkan 26 persen asetnya ke instrumen syariah.
Tantangan dari SJSN syariah adalah literasi yang sangat rendah. Pada 2018 saja, literasi asuransi syariah baru mencapai 2,5 persen. Sementara itu berkaca dari Malaysia, program jaminan sosial mereka membutuhkan setidaknya tiga tahun untuk mengedukasi masyarakat.
Pengamat ekonomi syariah dari Karim Consulting, Adiwarman Azwar Karim, mengemukakan, literasi asuransi syariah yang rendah bukan merupakan kendala bagi penyebaran SJSN syariah. Masyarakat akan tertarik sendirinya karena ini merupakan program pemerintah.
“Tentunya berbeda dengan asuransi biasa. Program pemerintah tentu biaya lebih murah dan fasilitas yang didapat lebih banyak. Kehadiran program ini akan melengkapi jaminan sosial (konvesional) yang sudah ada,” jelasnya saat dihubungi.
Menurut Adiwarman, yang perlu diperhatikan adalah mengeluarkan program secara bertahap. Prioritas utama adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Ini harus bertahap. Yang paling potensial adalah JKN dan JKK. Kalau semua diterapkan pasti tidak bisa karena instrumen investasi syariahnya tidak cukup,” kata Adiwarman yang juga Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Yang perlu diperhatikan adalah mengeluarkan program secara bertahap. Prioritas utama adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahadjo Soedigno mengatakan, KNKS sedang mengembangkan skema bank investasi syariah. Skema itu dibutuhkan untuk menyalurkan instrumen investasi syariah.
Kehadiran bank investasi syariah itu bisa menjadi jalan keluar terbatasnya instrumen investasi. "Bank yang terdiri dari pelaku keuangan syariah itu akan berfokus menerbitkan instrumen investasi. Salah satunya untuk membantu pembiayaan proyek infrastruktur negara," kata dia.
KNKS dan BPJS pada Mei 2019 sudah menandatangani kesepakatan kerja sama terkait SJSN syariah. Program jaminan sosial ini sudah tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024.