logo Kompas.id
UtamaJerat Hukum bagi Pembakar
Iklan

Jerat Hukum bagi Pembakar

Oleh
· 4 menit baca

Markas Besar Polri menopang penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah, termasuk menarik kasus ke pusat. Selama 2019, sekitar 30.000 hektar lahan gambut terbakar.

PANGKALAN KERINCI, KOMPAS — Kebakaran hutan dan lahan sekitar dua bulan terakhir segera memasuki babak baru. Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan langkah hukum bagi perseorangan dan korporasi pembakar lahan.

Penegasan itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam kunjungan lapangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (13/8/2019). Riau merupakan daerah dengan tingkat kebakaran lahan gambut paling parah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000