logo Kompas.id
UtamaKendaraan Melanggar Mulai...
Iklan

Kendaraan Melanggar Mulai Dihitung Kamis

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menghitung jumlah kendaraan pada Kamis (15/8/2019) besok.

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7STxX4M6YKZhKOHxD9fQMO_aEXY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F7ffd75a7-c2a4-47fc-a0a1-4791da03c47b_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Meski telah dilakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap, sejumlah kendaraan berpelat nomor ganjil masih memasuki kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta, pada Rabu (14/8/2019) yang merupakan tanggal genap.

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menghitung jumlah kendaraan pada Kamis (15/8/2019) besok. Hal ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi secara bertahap, sebelum akhirnya pengendara diberi sanksi mulai 9 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masa sosialisasi sejak Rabu (7/8/2019) pekan lalu memang menjadi tahap awal. Mulai besok, Kamis, kendaraan yang melanggar akan dihitung karena sosialisasi ini dianggap sudah melewati tahap awal.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000