Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menghitung jumlah kendaraan pada Kamis (15/8/2019) besok.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menghitung jumlah kendaraan pada Kamis (15/8/2019) besok. Hal ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi secara bertahap, sebelum akhirnya pengendara diberi sanksi mulai 9 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masa sosialisasi sejak Rabu (7/8/2019) pekan lalu memang menjadi tahap awal. Mulai besok, Kamis, kendaraan yang melanggar akan dihitung karena sosialisasi ini dianggap sudah melewati tahap awal.
”Kami menganggap selama sepekan ini warga sudah tersosialisasi dengan perluasan wilayah ganjil-genap. Dengan demikian, mulai Kamis, kendaraan yang melanggar akan dihitung walau tidak diberi sanksi,” ucap Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Ia menambahkan, penghitungan yang dilakukan esok berguna untuk mengukur dampak sosialisasi selama sepekan kemarin. Sebab, dalam dua hari lalu, ia mengklaim sudah ada pengurangan kendaraan di sejumlah titik padat atas berlakunya sosialisasi perluasan.
Dari hasil evaluasi melalui visualisasi kamera pemantau kemacetan, ia mengungkap ada sejumlah pengurangan kendaraan di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Begitu pun di kawasan Fatmawati dan TB Simatupang, Jakarta Selatan, ia mengklaim sudah ada pengurangan. Walau begitu, ia belum merinci adanya angka pengurangan dari evaluasi ini.
”Kami ingin tahu angka pengurangan itu secara rinci. Maka itu, kami lakukan penghitungan mulai besok,” kata Syafrin.
Perluasan wilayah ganjil-genap yang diumumkan 7 Agustus lalu menambah 16 ruas jalan baru. Sejumlah jalan ini meliputi Jalan Tomang Raya, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, dan Kramat Raya.
Kemudian Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). Adapun waktu diberlakukan program ini yaitu pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Jumlah 16 ruas jalan baru ini menambah 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap sebelumnya. Kesembilan jalan tersebut yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Kemudian Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Dari pantauan di sejumlah jalan, warga mengaku masih bingung dengan perluasan wilayah ganjil-genap. Amru Rizal (58), warga Bekasi Timur, mengaku hanya tahu ada perluasan, tetapi tidak tahu secara detail rute mana saja yang menjadi ruas jalan tambahan.
”Saya cuma dengar infonya di televisi. Kalau memang nanti jadi diterapkan, ya, paling saya akan menunggu beberapa jam dulu sebelum keluar ke arah Jalan Raya Tomang dari ruas tol,” ucapnya.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengkaji dan memastikan seberapa besar dampak perluasan ganjil-genap terhadap perpindahan warga dari kendaraan pribadi ke kendaraan lainnya, seperti angkutan umum atau layanan transportasi daring.
”Minimal tahu perkiraannya ada berapa orang yang berpindah,” ujar Alfred.