Kursi Wagub DKI Masih Kosong, Anies Sindir Kerja DPRD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir kerja DPRD DKI Jakarta yang tak kunjung menuntaskan pengisian kursi wagub. Padahal, masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 tak lebih dari setengah bulan lagi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir kerja DPRD DKI Jakarta, termasuk di dalamnya Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur DKI, yang tak kunjung menuntaskan pengisian kursi wagub. Padahal, masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 tak lebih dari setengah bulan lagi.
Anies melontarkan sindiran itu sebelum menjawab pertanyaan dari awak media seusai Rapat Paripurna DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Awalnya, Anies diminta wartawan untuk maju mendekati kamera. Namun, sebagian wartawan lainnya meminta Anies agar tak terlalu dekat dengan kamera.
”Kayak pansus, maju mundur,” ujar Anies secara spontan sembari tertawa.
Ucapan sindiran itu bukanlah yang pertama. Sebelumnya, di acara pembukaan Musyawarah Provinsi XIII/2019 Kamar Dagang Indonesia DKI Jakarta pada Kamis (8/8/2019), Anies juga menimpali dengan canda atas pertanyaan wartawan terkait kekosongan kursi wagub DKI yang sudah hampir setahun. Seperti diketahui Sandiaga Uno mundur dari Wagub DKI pada 10 Agustus 2018.
”Dua hari lagi, ya? Anniversary (peringatan) jomblo,” kelakar Anies.
Namun, setelah mengungkapkan hal tersebut, Anies menyelipkan peringatan kepada anggota DPRD periode saat ini.
Menurut dia, cerita keberhasilan atau kegagalan atas pengisian kursi wagub akan menjadi catatan sejarah tersendiri.
”Kita berharap DPRD tuntaskan. Karena begini, kalau dewan bersidang pun tidak, maka akan dicatat di dalam sejarah Jakarta bahwa dewan tidak melaksanakan salah satu kewajibannya. Itu, kan, kewajiban, perintah undang-undang,” katanya.
Belum tuntas
Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi berdalih, pengisian wagub DKI masih menunggu tata tertib pemilihan wagub. Pansus disebut belum membuat laporan hasil revisi tata tertib yang dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Selama perbaikan belum dilakukan, ya, rapat pimpinan gabungan belum bisa digelar, lho. Jadi, pelaksanaan perbaikan harus dijalani dulu,” kata Yuliadi.
Yuliadi mengatakan, ada satu hal krusial dalam usulan revisi Kemendagri atas tata tertib, yakni masalah mekanisme pemilihan.
”Hal krusial itu, kalau ada deadlock (jalan buntu), apa saja yang harus dilakukan dan bagaimana mekanismenya. Itu penting dirumuskan,” ujar Yuliadi.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, usulan revisi dari Kemendagri sudah diserahkan sejak dua bulan lalu. Oleh karena itu, saat ini keputusan ada di tangan pansus.
”Kemendagri hanya bisa terus memantau dan mengawasi. Niatnya ingin punya wagub secara cepat atau tidak, kan, ada di tangan mereka (pansus). Jadi, ini tinggal niatnya saja,” kata Akmal.
Sementara pernyataan Wakil Ketua Tim Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus berbeda dengan Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi. Bestari justru menyebut pansus telah menyelesaikan pekerjaannya dalam proses pemilihan wagub DKI Jakarta.
Dia pun menampik tudingan Anies yang menyatakan bahwa pansus harus bertanggung jawab karena belum menyelesaikan tugas.
Menurut Bestari, proses pemilihan wagub DKI Jakarta saat ini sepenuhnya tinggal menunggu jadwal rapat pimpinan gabungan. ”Dan ranah rapat pimpinan gabungan itu bukan di pansus. Pansus tidak bisa mengagendakan rapat pimpinan gabungan. Yang mengagendakan rapat pimpinan gabungan itu pimpinan,” ujarnya.
Bestari juga tidak mempermasalahkan jika proses pemilihan wagub DKI tidak terjadi pada DPRD periode 2014-2019.
Sebagai catatan, anggota DPRD DKI periode 2019-2024 akan dilantik pada 26 Agustus mendatang.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan belum pernah menerima surat undangan untuk hadir dalam rapat pimpinan gabungan dari Sekretaris DPRD. Jika surat itu sudah sampai ke tangannya, dia berjanji akan segera menggelar rapat tersebut.