MI (16), warga Cipayung, Kota Depok, ditemukan tewas dengan luka bacok di punggung, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 20.00. MI diduga tewas akibat tawuran di Jalan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok. Pada hari yang sama, Maimun terkejut karena sepeda motor yang diparkir dalam gang di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, raib saat hendak dipakai.
Sabtu (10/8) sekitar pukul 06.00, dua orang bersenjata golok mengancam karyawan minimarket di Jalan Raya Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang memakai helm dan masker menggasak uang dalam brankas sekitar Rp 50 juta.
Wilayah Polda Metro Jaya, yang meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang, tak pernah sepi dari kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Tawuran yang menimbulkan korban tewas juga fenomena kota besar yang berulang.
Namun, kasus yang paling menonjol setiap tahun adalah kasus yang berhubungan dengan pencurian. Kepolisian mempunyai istilah ”tiga cepu” untuk tiga jenis kejahatan yang menonjol, yakni curas, curat, dan curanmor.
Data Polda Metro Jaya selama tahun 2018 terjadi 328 kasus curas, 1.584 kasus curat, 1.226 kasus curanmor, dan 801 kasus penganiayaan berat. Kalau setahun 365 hari, maka selama tahun 2018 setiap hari di wilayah Polda Metro Jaya terjadi 0,8 kali curas, 3 kali curanmor, 4 kali curat, dan 2 kali penganiayaan berat.
Tahun ini, Polda Metro Jaya menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) pada 10 Juli-10 Agustus 2019. Hasilnya, 243 tersangka ditahan dengan barang bukti 7 pucuk senjata api, 23 butir peluru, 26 senjata tajam, 52 sepeda motor, 12 mobil, 98 ponsel, dan uang tunai Rp 89 juta.
Adapun kasus yang diungkap sebanyak 137 kasus. Kasus yang menonjol adalah curas (22), curat (57), curanmor (7), pengeroyokan (10), dan penganiayaan berat (6).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kegiatan itu dilakukan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. ”Apabila situasi Jakarta dan sekitarnya aman, investor berdatangan. Jika investor datang dampaknya adalah menggerakkan perekonomian. Kegiatan kepolisian gabungan Polda dan Polres semacam ini akan terus dilakukan,” ujar Gatot di markas Polda Metro Jaya, Senin (12/8).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor tidak memarkir kendaraannya di luar rumah atau di tempat yang tidak diawasi. Selain itu, perlu memasang kunci tambahan pada sepeda motor.
Menurut Argo, pelaku curanmor mencari sasaran dengan berkeliling perumahan menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, pelaku akan membongkar kunci sepeda motor dengan kunci T. Pelaku curanmor hanya butuh beberapa detik untuk membongkar kunci dan membawa kabur sepeda motor.
”Para pelaku curanmor sering membawa senjata api atau senjata tajam. Mereka tidak segan melukai korban jika ketahuan,” kata Argo.
Peran masyarakat
Dadang Sudiadi dalam buku Pencegahan Kejahatan di Perumahan (2015), menulis tentang paradigma community policing untuk menghadapi beragam jenis kejahatan khususnya di perumahan. Paradigma community policing adalah kerja sama polisi dan komunitas dalam mengidentifikasi kejahatan dan ketidakteraturan yang melibatkan semua elemen komunitas.
Menurut Dadang, semakin harmonis hubungan polisi dengan masyarakat, semakin mudah mengantisipasi kejahatan. Sebaliknya, semakin besar kecurigaan warga terhadap polisi, semakin sulit mengharapkan partisipasi masyarakat.
Dadang mengemukakan pentingnya sistem keamanan lingkungan (siskamling). Siskamling mampu mendeteksi calon pelaku kriminal, residivis, bahkan kejahatan dengan modus canggih.
Kriminolog Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendiarto, Selasa (13/8/2019), mengungkapkan, operasi kejahatan jalanan dibutuhkan masyarakat. Masyarakat berharap operasi semacam itu berlangsung rutin.
”Masalahnya belum dilakukan secara rutin atau intensif sehingga tidak memberikan dampak signifikan. Dibutuhkan kolaborasi polisi dengan masyarakat karena keterbatasan rasio polisi dan masyarakat. Dana operasional (polisi) pun terbatas karena biayanya cukup besar,” ujar Yogo.
Menurut Yogo, operasi kejahatan jalanan belum tentu menimbulkan efek jera. Penyebabnya, seseorang akan memilih secara rasional apakah akan menjadi pelaku kejahatan jalanan atau tidak. Ketika seseorang tidak mendapat pekerjaan halal, dia memilih menjadi preman atau pelaku kejahatan jalanan.
Yogo mengungkapkan, pencuri harta benda cenderung dilakukan mereka yang berasal dari status ekonomi rendah. Kejahatan, seperti curas, curat, dan curanmor, merupakan kejahatan khas Indonesia. Akar permasalahan alasan seseorang menjadi pelaku kejahatan jalanan harus ditemukan.
”Itu sebabnya laporan kejahatan tahunan tidak pernah nol. Kejahatan hanya bisa meningkat atau menurun. Yang paling banyak tercatat di Polda Metro Jaya adalah kejahatan properti atau kejahatan terhadap harta benda, misalnya curat atau curanmor,” kata Yogo.
Tingginya kasus ”tiga cepu” tidak selalu dampak rendahnya tingkat kesejahteraan. Bahkan, di negara maju dengan tingkat kesejahteraan tinggi sekalipun, kejahatan jalanan masih tetap ada. Memberantas ”tiga cepu” mirip sebuah misi mustahil atau mission impossible.