Ratusan Hektar Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Terbakar
Kebakaran menghanguskan setidaknya 100 hektar lahan di Desa Muara Medak, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (14/8/2019).
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kebakaran menghanguskan setidaknya 100 hektar lahan di Desa Muara Medak, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (14/8/2019). Kebakaran meluas hingga ke lahan perkebunan milik perusahaan. Pemerintah Provinsi Sumsel akan membuat penelitian secara terperinci mengenai penyebab kebakaran untuk mengambil kebijakan mitigasi.
Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Ansori menuturkan, kebakaran diduga bermula dari adanya aktivitas pembukaan lahan dengan membakar oleh warga. Oleh karena kondisi angin dan lahan yang sangat kering membuat kebakaran cepat meluas. ”Hingga saat ini, tim darat terus memadamkan api. Mereka memperkirakan kebakaran bisa mencapai ratusan hektar,” kata Ansori.
Hingga saat ini, tim darat terus memadamkan api. Mereka mempekirakan kebakaran bisa mencapai ratusan hektar.
Kebakaran tersebut kemudian menjalar ke konsesi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Proses pemadaman pun menemukan sejumlah kendala, terutama akses ke lokasi kebakaran yang cukup sulit. ”Tim harus masuk melalui wilayah Jambi terlebih dahulu untuk bisa ke titik api,” ujarnya.
Untuk itu, pemadaman dari udara diintensifkan. Tiga helikopter dikerahkan untuk memadamkan api dari udara. Hanya saja, pemadaman tidak bisa optimal karena lokasi kebakaran cukup jauh dari Palembang, yakni sekitar 1 jam penerbangan. ”Waktu efektif untuk melakukan waterbombing hanya 1 jam,” kata Ansori.
Dengan situasi ini, ungkap Ansori, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang berada dekat di kawasan tersebut untuk menyediakan landasan sehingga proses pengisian avtur bisa dilakukan di sana. Dengan demikian, pemadaman dari udara bisa berjalan dengan lebih efektif.
”Sebenarnya, pemindahan avtur ke kawasan Musi Banyuasin sudah dilakukan beberapa hari lalu, tetapi di Sekayu. Kami sedang berupaya memindahkan lokasi pengisian avtur di Bayung Lencir,” tutur Ansori. Dengan kebakaran ini, luas lahan yang terbakar di Sumsel sudah melebihi 600 hektar.
Kebakaran ini terdeteksi melalui patroli udara secara rutin, kemudian dalam proses pemantauan terlihat api membubung cukup besar. Padahal, di hari sebelumnya, tidak terdeteksi titik panas di wilayah tersebut.
Berdasarkan satelit Lapan, terdapat 105 titik panas terdeteksi di Sumsel hingga Rabu (14/8) petang. Dengan tingkat kepecayaan di bawah 29 persen sebanyak 3 titik panas, 30 persen-79 persen sebanyak 46 titik panas, dan di atas 80 persen sebanyak 56 titik panas.
Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir mengatakan, setidaknya ada tiga titik api yang terpantau di kawasan Banyung Lencir, ada yang masuk ke kawasan konsesi dan lahan garapan warga. ”Kebakaran sudah terjadi sejak Minggu, (11/8). Akhmad menerangkan, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui penyebab kebakaran apakah karena kelalaian atau memang kesengajaan. Walau tergolong besar, kebakaran lahan belum mengganggu aktivitas warga karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman warga.
Akhmad menuturkan, kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sudah cukup tinggi. Mereka menyadari pembakaran lahan adalah perbuatan pidana melawan hukum. Selai itu, sosialisasi terus dilakukan berbagai pihak terkait.
Di sisi lain, lanjut Akhmad, beberapa desa rawan juga sudah menganggarkan dana untuk mitigasi kebakaran, hanya belum optimal. ”Alokasi dana untuk mitigasi kebakaran lahan sudah dianggarkan, tetapi mengenai besarannya sangat tergantung dari alokasi pagu dana desa itu sendiri,” kata Akhmad.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah membuat penelitian untuk mengkaji motif kebakaran lahan di Sumsel. ”Saya memberi waktu kepada tim litbang untuk membuat penelitian dan target penyelesaiannya, setelah musim kemarau berakhir,” ucapnya.
Terkait penganggaran untuk mitigasi kebakaran lahan, ungkap Herman, sebenarnya sudah dialokasikan melalui dinas-dinas terkait atau bahkan dana desa. Namun, dirinya akan mempelajari regulasi yang mengatur hal tersebut, termasuk mengenai batas besaran yang bisa dianggarkan sehingga tidak menyalahi regulasi.