Penjual Data Pribadi Ditangkap, Diancam 9 Tahun Penjara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap C (32 tahun), pelaku penjual data pribadi dan data nasabah melalui internet dan aplikasi percakapan Whatsapp. Kini, polisi mengejar I, pemasok data itu kepada C. I dinyatakan buron oleh polisi.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap C (32 tahun), pelaku penjual data pribadi dan data nasabah melalui internet dan aplikasi percakapan, Whatsapp. Kini, polisi mengejar I, pemasok data itu kepada C. I dinyatakan buron oleh polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Asep Safruddin, di Jakarta, Kamis (15/8/2019), menjelaskan, C ditangkap di Depok, Jawa Barat, 6 Agustus 2019, atau berselang enam hari setelah laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
C, berlatar belakang sebagai karyawan swasta, membantu menjual data nasabah dan pribadi yang dipajang di laman temanmarketing.com. Di laman itu tertera nomor Whatsapp milik C. Setelah C ditangkap, laman itu tidak bisa diakses.
Asep menuturkan, setelah cuitan Hendra, salah satu warganet asal Bandung, Jawa Barat, tentang penjualan data pribadi ramai diberitakan, ditambah laporan dari Ditjen Dukcapil ke Bareskrim, polisi langsung bergerak. Petugas berpura-pura membeli data pribadi kepada C. Dari sana, polisi bisa melacak keberadaan C.
Kepada polisi, C mengaku mendapat data itu dari I yang kini buron. I disinyalir sebagai orang yang berada di balik laman temanmarketing.com.
Dari setiap transaksi, kata Asep, C memperoleh Rp 50.000. Transaksi rerata sebanyak lima sampai enam kali sehari. Artinya, dia bisa berpenghasilan sekitar Rp 300.000 dalam sehari.
”Kami masih menyelidiki dari mana data pribadi itu berasal dan siapa konsumennya. Yang pasti, itu bukan data yang diambil dari bocornya server Dukcapil,” katanya.
Akibat perbuatannya, C terancam pidana paling lama 9 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, C juga disebut telah melanggar Pasal 95A UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. C terancam pidana paling lama 2 tahun kurungan dengan denda maksimal Rp 25 juta.
Dari C, polisi mengamankan 761.435 nomor telepon genggam, 129.421 nomor kartu kredit, 1,1 juta nomor induk kependudukan, 50.854 nomor kartu keluarga, dan 64.164 nomor rekening.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, yang juga hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi kerja cepat kepolisian. Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri isu bahwa data pribadi yang beredar di dunia maya berasal dari basis data kependudukan yang dipegang Dukcapil Kemendagri.
Berkaca pada kejadian penjualan data pribadi, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan data pribadi. Kalaupun masyarakat diminta menyetor data pribadi kepada pihak swasta, hendaknya penyerahan data disertakan perjanjian bahwa data tidak akan digunakan untuk keperluan lain.