logo Kompas.id
UtamaBupati Mesuji Dituntut 8 Tahun...
Iklan

Bupati Mesuji Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Bupati Mesuji nonaktif Khamami dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai, Khamami terbukti menerima suap Rp 1,58 miliar dari proyek pekerjaan Dinas PUPR Mesuji.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LHQ4OGqRq4sbjHUsmX-_1O7CAuE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F16d672f4-0a44-4158-97da-8667dc6a048e_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bupati Mesuji nonaktif Khamami saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung, Kamis (15/8/2019).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bupati Mesuji nonaktif Khamami dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.  Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Khamami selama empat tahun serta membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung, Kamis (15/8/2019). Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu diketuai Hakim Siti Insirah.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000