Lindungi Investor, Bappebti Wajibkan Pedagang Emas Digital Mendaftar
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah terus berupaya memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital, termasuk terhadap komoditi emas. Pedagang emas digital kini diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Secara umum, lembaga keuangan dan investasi, termasuk dalam bentuk digital atau teknologi finansial diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, khusus untuk penyelenggara investasi fisik emas atau mata uang kripto dalam bentuk digital berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Aturan mengenai pedagang fisik emas digital hadir dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang ditetapkan pada Februari 2019.
Aturan itu mengatur pedagang emas digital untuk setidaknya memiliki modal minimal Rp 20 miliar, menyimpan fisik emas di tempat penyimpanan yang terdaftar, serta keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, peraturan itu antara lain bertujuan memberi kepastian hukum dan memastikan keamanan masyarakat dalam kegiatan investasi fisik emas digital.
"Bappebti bertugas mengawasi pedagang fisik emas digital, termasuk transaksi pembeliannya yang dilakukan dengan modal suka-suka atau cicilan," kata dia dalam unjuk bincang bersama platform investasi fisik emas Tamasia di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Sejauh ini, belum ada pedagang emas fisik digital yang terdaftar di Bappebti. Namun, sudah ada empat pemain yang mulai mendaftarkan usaha mereka. Pedagang emas digital lain pun diminta untuk segera menyiapkan persyaratan pendaftaran, seperti jumlah modal minimal sampai dengan 8 Februari 2022.
Dalam hal kontrol, Bappebti bekerja sama dengan lembaga keuangan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan lembaga Bursa Berjangka. Kedua lembaga itu masing-masing berfungsi mengawasi aktivitas transaksi dalam bentuk uang dan emasnya.
Ditektur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan, KBI berfungsi sebagai kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka yang didaftarkan anggota kliring.
"Kami berfungsi sebagai wasit yang memastikan apakah anggota kliring punya uang ketika investasi emas ingin dicairkan nasabah, apakah uang nasabah aman, dan sebagainya. Semua itu bisa diawasi dengan sistem kami," tuturnya.
Pedagang emas digital diminta untuk segera menyiapkan persyaratan pendaftaran, seperti jumlah modal minimal sampai dengan 8 Februari 2022.
Sementara itu, lembaga Bursa Berjangka berperan sebagai penyedia pasar emas berintegritas. Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stepahnus Paulus Lumintang mengatakan, peraturan Bappebti akan melindungi pihak pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia.
Ikuti aturan
Platform jual beli, titip, dan transfer emas fisik digital berbasis syariah Tamasia pun bersedia untuk mengikuti aturan Bappebti. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang semakin berminat berinvestasi emas.
"Tidak lama lagi, kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia," kata Co-Founder dan CEO Tamasia Muhammad Assad.
Sejak didirikan pada 2017, Tamasia telah memiliki lebih dari 200.000 pengguna, yang 75 persen di antaranya adalah milenial. Jumlah pengguna dan transaksi di Tamasia tercatat meningkat signifikan beberapa bulan terakhir.
Assad menduga, kondisi itu terjadi akibat ketidakpastian ekonomi global yang membuat masyarakat memilih berinvestasi daripada menabung. "Emas pun lebih dipilih untuk berinvestasi karena nggak akan terpengaruh gonjang ganjing perekonomian dunia," ujarnya.
Persepsi itu juga membuat sebagian masyarakat Indonesia lebih memilih emas sebagai instrumen berinvestasi, menurut riset Inside ID 2018. Riset itu menunjukkan, setengah responden memiliki emas, diikuti deposito (37 persen), properti (30 persen), reksadana (22 persen), saham (17 persen).
Data PT Antam juga menunjukkan adanya peningkatan penjualan emas dari tahun ke tahun. Jika pada 2016, tercatat hanya 10,2 ton emas yang terjual. Di 2018, emas yang terjual mencapai 25,3 ton.