logo Kompas.id
UtamaPetani Cabai Ditangkap karena ...
Iklan

Petani Cabai Ditangkap karena Membakar Lahan

Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menangkap empat tersangka kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Keempatnya diketahui membakar lahan untuk menanam cabai.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sj5hE4u5GryZ29Io9aeq_wNm3u8=/1024x615/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWhatsApp-Image-2019-08-14-at-17.34.03-I_1565780132.jpeg
BPBD SUMSEL

Api telah menghanguskan ratusan hektar lahan gambut di Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (14/8/2019). Kebakaran telah memasuki lahan konsesi perusahaan.

PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menangkap empat tersangka kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Keempatnya diketahui membakar lahan untuk menanam cabai, tetapi mengaku tidak paham ancaman sanksi atas aksi tersebut.

Keempat tersangka ditangkap untuk dua kasus kebakaran di tempat berbeda, tetapi dalam satu kecamatan, yakni Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir Ajun Komisaris Besar Donni Eka Syaputra, Kamis (15/8/2019), mengatakan, sampai kini ada empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah B, RA, S, dan YA.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000