logo Kompas.id
UtamaEksplorasi Didorong Lewat...
Iklan

Eksplorasi Didorong Lewat Akses Data

Pemerintah membuka data minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Keterbukaan akses data ini diharapkan dapat mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NezoVQRB68u6scsQrUHd0tjCHjM=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_3823699_57_0.jpeg
KOMPAS/EVY RACHMAWATI

Suasana kegiatan operasi minyak dan gas bumi di salah satu rig (menara pengeboran) di Ladang Karim, Nimr, Oman, yang dioperatori PT Medco Energi Internasional, melalui anak perusahaannya, PT Medco Oman, pada Jumat (20/12/2013).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka data minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Keterbukaan akses data ini diharapkan dapat mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Permen ESDM No 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi merupakan revisi dari Permen ESDM No 27/2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. Permen ESDM yang baru ini diundangkan pada 2 Agustus 2019.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000