Pemerintah membuka data minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Keterbukaan akses data ini diharapkan dapat mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka data minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Keterbukaan akses data ini diharapkan dapat mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Permen ESDM No 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi merupakan revisi dari Permen ESDM No 27/2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. Permen ESDM yang baru ini diundangkan pada 2 Agustus 2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memaparkan, data migas di Indonesia yang terbuka merupakan batu loncatan bagi pemerintah. Data migas bukan lagi diposisikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan instrumen pendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
”Yang kami inginkan bukan menjual data, tetapi mendatangkan kegiatan eksplorasi migas. Kalau masyarakat punya kemampuan mengolah data migas Indonesia juga bisa,” kata Arcandra dalam sosialisasi Permen ESDM No 7/2019, Kamis (15/8/2019), di Jakarta.
Melalui Permen ESDM ini, semua orang pada prinsipnya dapat mengakses data umum dan data dasar migas di Indonesia. Sementara yang dapat mengakses data olahan dan data interpretasi adalah anggota sistem keanggotaannya dibentuk pemerintah. Yang dapat menjadi anggota adalah kontraktor, badan usaha atau bentuk usaha tetap, dan perguruan tinggi. Mereka dikenai iuran anggota.
Menurut Arcandra, data ini tidak hanya dapat dimanfaatkan kontraktor migas, tetapi juga akademisi. Dengan akses yang terbuka, data bisa dianalisis untuk kemungkinan menemukan cadangan baru.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menambahkan, dengan keterbukaan data ditambah dana yang terkumpul dari skema gross split sebesar 2,4 miliar dollar AS, diharapkan investasi di hulu migas akan masuk lebih banyak.
Pengajar di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, berpendapat, membuka dan menggratiskan data dasar atau mentah adalah hal positif. Namun, langkah ini belum tentu memengaruhi investasi hulu migas.
Sebab, selama ini biaya untuk mendapatkan data bukan penghambat utama menarik investasi. ”Masih perlu dilihat lebih jauh dan perlu dibarengi dengan upaya lain dalam hal kemudahan perizinan, kepastian fiskal, konsistensi regulasi, dan birokrasi pengambilan keputusan yang selama ini menjadi isu utama dalam investasi hulu migas di Indonesia,” kata Pri Agung.
Menurut Pri Agung, kendati positif, kebijakan ini juga belum berdampak signifikan dalam kemudahan berbisnis. Dalam konteks antara risiko dan imbal hasil dalam bisnis hulu migas, kebijakan keterbukaan data relatif tidak memengaruhi baik risiko maupun imbal hasil. Sebab, ada faktor-faktor lain yang lebih menentukan dibanding soal data. (NAD)