logo Kompas.id
UtamaDi RKUHP, Masih Banyak Pasal...
Iklan

Di RKUHP, Masih Banyak Pasal Problematik

Oleh
Agnes Theodora dan Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lH0DuT5FAi1fwRFnFIQs_LDYMM0=/1024x1021/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81481978_1563114070.jpg

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada September 2019 sebelum mengakhiri masa jabatannya. Namun, wacana pengesahan itu dinilai terlalu terburu-buru. Masih banyak persoalan terkait dengan substansi RKUHP yang menuai pro dan kontra yang sebaiknya dievaluasi ulang.

Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan, secara teknis, dorongan dari pemerintah agar RKUHP segera disahkan September ini sebenarnya dapat direalisasikan. Seperti diketahui, pembahasan RKUHP sudah memakan lebih dari empat tahun sejak dibahas pada 24 Juni 2015. Pembahasannya sudah diperpanjang hingga 16 kali masa persidangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000