logo Kompas.id
Utama59.791 Hektar Hutan Bisa...
Iklan

59.791 Hektar Hutan Bisa Diselamatkan

Oleh
Ichwan Susanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dac39kh1iEqEUQmz2ASEuKH1MvQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4c2c240c-cab8-4730-a0af-05df8dd661c0_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Yayasan Auriga Nusantara, Jumat (16/8/2019), di Jakarta, mengatakan potensi penyelamatan hutan dari PKP2B yang akan berakhir bila revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara tak dipaksakan periode ini.

JAKARTA, KOMPAS — Analisa spasial Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan Indonesia dapat menyelamatkan 59.791 hektar hutan pada area delapan konsesi perusahaan yang mendapatkan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara atau PKP2B generasi pertama. Ini bisa terjadi apabila pemerintah dan DPR tak memaksakan revisi Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di tahun ini.

Permasalahannya, pasal dalam revisi tersebut menghapus batas luasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi seluas 15.000 hektar. Tanpa batasan, penguasaan konsesi tambang akan sangat besar. Padahal, Auriga menunjukkan selama bertahun-tahun kedelapan perusahaan batubara yang mendapatkan PKP2B tersebut hanya memanfaatkan 26 persen dari luas konsesi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000