Manfaatkan Kelengahan Petugas, Narkoba Diselundupkan Saat Pemberian Remisi
Keramaian pada acara penyerahan surat keterangan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019), dimanfaatkan oleh AW (29), warga Kabupaten Temanggung, untuk menyelundupkan narkoba.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Keramaian pada acara penyerahan surat keterangan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019), dimanfaatkan oleh AW (29), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk menyelundupkan narkoba. Kini, AW dalam pemeriksaan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Kota Tegal.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, salah satu anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Tegal, Brigadir Kepala Mutamim, yang sedang berjaga dalam acara penyerahan surat keterangan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal mendapat informasi adanya pelemparan benda mencurigakan dari luar ke dalam lapas.
Benda tersebut dilemparkan dari luar pagar keliling yang berada di bagian timur lapas oleh AW yang diketahui sejak pagi sudah mondar-mandir di depan lapas.
Setelah mendapat laporan, Mutamim bergegas menghampiri AW yang belum sempat melarikan diri. Saat ditemui Mutamim, AW sedang melakukan panggilan video. AW diduga melakukan panggilan video untuk memberi tahu bahwa dirinya telah melemparkan benda ke dalam lapas.
”Ketika ditanyai perihal kegiatan apa yang sedang ia lakukan, jawaban AW ngelantur. Sepertinya AW sedang dalam keadaan sakau,” kata Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Tegal Komisaris Evi Wijayanti saat ditemui di kantornya, Sabtu malam.
Ketika ditanyai perihal kegiatan apa yang sedang ia lakukan, jawaban AW ngelantur. Sepertinya AW sedang dalam keadaan sakau.
Setelah dicek oleh petugas lapas, ternyata benda yang dilemparkan AW tersebut merupakan narkoba. Evi menjelaskan, untuk mengelabui petugas lapas, narkoba tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang kemudian dibalut dengan sebuah sarung. Jenis narkoba yang ditemukan itu adalah sabu seberat 2 gram, obat penenang 2 butir, dan obat jenis Inex 3 paket.
Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam milik AW, kabel pengisi daya, uang tunai Rp 290.000, serta kartu identitas, kartu ATM, dan buku rekening atas nama AW. Kini, AW diperiksa di Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Tegal.
”Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapat, AW merupakan kurir. Untuk itu, kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” ujar Evi.
Bukan pertama kali
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Kota Tegal Sambiyono mengatakan, pelemparan narkoba ke dalam lapas melalui pagar keliling lapas sudah terjadi beberapa kali. Pelemparan narkoba yang terjadi kali ini merupakan yang keenam pada tahun 2019.
”Kami sudah beberapa kali mendapati ada orang yang melemparkan narkoba melalui pagar keliling lapas. Namun, baru kali ini pelakunya tertangkap. Sebelumnya, para pelaku pelemparan langsung melarikan diri sesaat setelah beraksi,” tutur Sambiyono.
Ia menjelaskan, pelemparan narkoba ke dalam lapas biasanya terjadi saat di lapas ada kegiatan yang menyita perhatian petugas, seperti kegiatan penyerahan surat keterangan remisi pada Sabtu siang itu. Pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan petugas untuk menyelundupkan narkoba.
Sambiyono menyebutkan, penyelundupan narkoba dengan cara dilemparkan melalui pagar keliling terjadi karena pagar keliling di Lapas Kelas II B Kota Tegal tidak memenuhi standar. Idealnya, pagar keliling lapas memiliki ketinggian sekitar 8 meter yang terdiri dari 6 meter tembok dan 2 meter kawat berduri. Adapun tinggi pagar yang ada saat ini adalah 4 meter. Angka tersebut sudah termasuk tinggi kawat berduri.
Sambiyono berharap, pagar keliling di Lapas Kelas II B Kota Tegal bisa segera ditinggikan sesuai dengan standar. Hal itu untuk meminimalkan kemungkinan peristiwa serupa terjadi lagi di kemudian hari.
Saat ini, pihak lapas sedang menyelidiki siapa pihak yang memesan narkoba di lapas tersebut. Hal itu termasuk kemungkinan adanya keterlibatan petugas lapas. Jika ditemukan adanya keterlibatan petugas lapas, Sambiyono akan menindak petugas tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.