Pelaku dan Korban Perundungan Dapat Pembinaan Khusus
Sebuah video yang merekam aksi perundungan siswa kelas IX terhadap siswa kelas VII SMP Negeri 1 Songgon, Banyuwangi, beredar dan menjadi viral.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Sebuah video yang merekam aksi perundungan siswa kelas IX terhadap siswa kelas VII SMP Negeri 1 Songgon, Banyuwangi, beredar dan menjadi viral. Dinas Pendidikan Banyuwangi dan Kepala SMP Negeri 1 Songgon langsung membina pelaku perundungan.
Korban perundungan mendapat pendampingan dari pihak sekolah. Kendati pihak sekolah sudah memediasi untuk damai, kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Video berdurasi 15 detik tersebut merekam aksi Fbr (15) dan Frd (15) yang menendang korban Fikri April Riyanto (13). Aksi tersebut terjadi di depan ruang kelas IX SMPN Songgon saat jam istirahat, Kamis (15/8/2019).
Mula-mula korban ditendang di bagian pantat. Tiba-tiba, seorang siswa berlari dan menendang punggung korban sehingga korban terjatuh. Tak cukup sampai di situ, pelajar yang menendang pantat korban kembali menendang kepala korban. Sementara korban yang tersungkur tampak memegangi kaki kanan dan pinggangnya.
Video tersebut diunggah oleh salah seorang siswa di status aplikasi pesan singkat Whatsapp. Sontak video tersebut tersebar dan menjadi viral.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono terkejut dengan kemunculan video tersebut. Ia menyayangkan cara bercanda pelajar yang berlebihan.
”Walaupun konteksnya bercanda, hal itu seharusnya tidak terjadi karena itu membahayakan korban. Namun, kami sudah turun langsung bersama pihak sekolah untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya ketika ditemui di Banyuwangi, Sabtu (17/8/2019).
Sulihtiyono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah agar para pelaku tidak diberikan sanksi, tetapi pembinaan. Pembinaan tersebut dilakukan agar perilaku anak-anak tersebut berubah.
Kepala SMPN 1 Songgon, Samsudin Ali, mengatakan, pembinaan terhadap para pelaku dan pendampingan bagi korban akan dilakukan pada Senin (19/8/2019).
”Korban akan kami dampingi iman dan kepribadiannya dengan membaca ayat-ayat suci Al Quran sampai khatam pada saat lulus sekolah. Kedua pelaku juga akan kami ajak untuk mengkhatamkan Al Quran dan diwajibkan untuk studi wajib di SMP luar biasa,” ujarnya.
Samsudin menyebutkan, selama satu minggu, kedua orangtua pelaku akan mengantarkan anaknya untuk belajar ke SMP luar biasa. Hal ini dilakukan agar para pelaku menyadari bahwa kesehatan jasmani seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, bukan justru untuk menyakiti orang lain.
Walaupun konteksnya bercanda, hal itu seharusnya tidak terjadi karena itu membahayakan korban.
Keluarga pelaku dan keluarga korban sudah bertemu dan membuat sejumlah kesepakatan. Kesepakatan tersebut dibuat dalam surat tertulis lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.
Menurut Samsudin, perbuatan yang dilakukan anak didiknya bukan merupakan sebuah aksi senioritas. Tindakan tersebut terjadi karena korban diledek dan dijodoh-jodohkan dengan kakak kelasnya.
Korban lalu mendatangi kakak kelasnya tersebut. Di depan kelas, korban justru diejek oleh pelaku Fbr. Pelaku Fbr meminta korban untuk pulang ke kelasnya. Karena tak kunjung pergi, Fbr menendang pantat korban. Namun, tiba-tiba dari belakang pelaku Frd berlari, lalu melompat dan menendang korban sehingga terjatuh. Beruntung korban tidak terluka parah. Korban hanya mengalami lecet di kaki kanan.