Ibu Hamil Sakit, Diduga akibat Konsumsi Vitamin Kedaluwarsa
Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang tinggal di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa sengaja mengonsumsi vitamin B6 kedaluwarsa setelah memeriksakan kandungan ke Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan Kamal Muara.
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang tinggal di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa sengaja mengonsumsi vitamin B6 kedaluwarsa setelah memeriksakan kandungan ke Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan Kamal Muara.
Peristiwa ini diduga terjadi akibat kesalahan apoteker puskesmas yang tidak mengecek lagi tanggal kedaluwarsa saat memberikan obat.
”Pasti ada sanksi, yang sesuai SOP (prosedur operasional standar) ada SP (surat peringatan) 1, 2, 3, lalu jika memang dirasa berat, bisa dikeluarkan,” ujar Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Agus Ariyanto Haryoso saat dihubungi pada Sabtu (17/8/2019).
Puskesmas Penjaringan membawahkan Puskesmas Kamal Muara. Soal sanksi, pihaknya akan membahasnya pada rapat hari Senin (19/8/2019).
Agus menuturkan, apoteker yang lalai itu berstatus honorer, bukan aparatur sipil negara (ASN). Ia sudah bertugas di sana sekitar setahun. Apoteker bertanggung jawab menerima produk farmasi yang masuk puskesmas sampai memberikannya kepada pasien.
Menurut Agus, produk farmasi sebenarnya aman dikonsumsi hingga sehari sebelum tanggal kedaluwarsa, tetapi apoteker wajib menghitung tanggal aman pemakaian mengingat terdapat produk yang mesti dikonsumsi pasien dalam beberapa hari.
Untuk produk yang sudah lima bulan menjelang kedaluwarsa, apoteker memberi tanda pada kemasan untuk ”membantu mengingatkan” dia memeriksa kembali tanggal kedaluwarsanya sebelum menyerahkan kepada pasien.
Dalam kasus Novi, apoteker diduga tidak mengecek lagi tanggal kedaluwarsa vitamin B6 yang diberikan, padahal kemasannya sudah bertanda.
Dalam kasus Novi, apoteker diduga tidak mengecek lagi tanggal kedaluwarsa vitamin B6 yang diberikan, padahal kemasannya sudah bertanda.
Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang dari Kantor OBP Satya & Partners, menyebutkan, Puskesmas Kamal Muara menerangkan bahwa tanda tersebut berupa coretan spidol biru pada kemasan. Namun, ia mempertanyakan kembali mengingat coretan dibuat tepat pada cetakan tanggal kedaluwarsa sehingga pasien sama sekali tidak bisa melihat tanggal.
Masalah bermula saat Selasa (13/8/2019) Novi dengan diantar suaminya, Bayu Randi Dwitara (19), pergi memeriksakan kandungannya yang berusia 15 minggu ke Puskesmas Kamal Muara. Novi lantas menerima sejumlah obat dan vitamin.
Sesampainya di rumah, Novi meminum obat dan vitamin yang diberikan. Tidak lama berselang, ia muntah-muntah, sakit kepala, dan perut terasa sakit. Sebenarnya, gejala itu sudah dirasakan sejak mengonsumsi obat yang diberikan dari pemeriksaan pertama, 11 Juli 2019.
Sesampainya di rumah, Novi meminum obat yang diberikan. Tidak lama berselang, ia muntah-muntah, sakit kepala, dan perut terasa sakit. Sebenarnya, gejala itu sudah dirasakan sejak mengonsumsi obat dan vitamin yang diberikan dari pemeriksaan pertama, 11 Juli 2019.
”Novi sampai pernah menelepon suaminya malam-malam agar pulang saat diserang rasa sakit. Suaminya kerja malam,” kata Pius.
Namun, Novi akhirnya berinisiatif untuk mengecek tanggal kedaluwarsa, termasuk pada vitamin B6, setelah pemeriksaan tanggal 13 Agustus karena sudah tidak tahan dengan gejala-gejala itu. Ia kesulitan untuk melihat karena tanggal tertutup tinta biru spidol, sampai ia akhirnya menyinari dengan senter dan mendapati vitamin kedaluwarsa pada April 2019.
Mereka pun ke puskesmas untuk mengonfirmasi. Petugas puskesmas lantas mengakui bahwa Novi mendapatkan vitamin kedaluwarsa.
Sebagai bentuk tanggung jawab, petugas Puskesmas Kamal Muara mengantar Novi ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun di Kosambi, Tangerang, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokter menyatakan, Novi mengalami gejala keracunan, tetapi janin tidak terpengaruh. Tidak ada tanda-tanda kecacatan.
”Sampai pemeriksaan terakhir itu tidak ada. Kami akan terus pantau sampai proses kelahiran,” ujar Agus.
Namun, menurut keterangan Novi, Puskesmas Kamal Muara menahan obat yang seharusnya diterima dari RSIA Bun. Itu lantaran Randi menolak menandatangani pernyataan untuk tidak menuntut puskesmas terkait kelalaian apoteker.
Menurut keterangan Novi, Puskesmas Kamal Muara menahan obat yang seharusnya diterima dari RSIA Bun. Itu lantaran Randi menolak menandatangani pernyataan untuk tidak menuntut puskesmas terkait kelalaian apoteker.
Agus membantahnya. Ia menilai, terdapat kesalahpahaman akibat Kepala Puskesmas Kamal Muara kurang bisa menyampaikan secara baik soal ajakan kepada Novi dan keluarga untuk bermediasi dalam menyelesaikan masalah itu. Agus berharap kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Namun, Pius mendampingi Randi membuat laporan ke Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2019). Sebanyak tiga strip vitamin B6 disita polisi untuk menyelidiki kasus ini.
Pius mendampingi Randi membuat laporan ke Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2019). Sebanyak tiga strip vitamin B6 disita polisi untuk menyelidiki kasus ini.
Selain itu, Pius menuntut ada surat resmi dari puskesmas yang menyatakan puskesmas bertanggung jawab. Permintaan itu akan dibahas dalam pertemuan di Kantor Lurah Kamal Muara hari Senin (19/8/2019).
”Selama ini, puskesmas sudah menyatakan di media-media, mereka bertanggung jawab. Itu (tanpa surat tertulis) belum cukup,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Agus menjamin tidak ada ibu hamil ataupun pasien lain yang mendapatkan obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara. Ia juga memastikan, dari beberapa jenis produk farmasi yang diterima Novi, hanya produk vitamin B6 yang bermasalah.