logo Kompas.id
UtamaKemunduran jika Terapkan...
Iklan

Kemunduran jika Terapkan Kembali GBHN

Rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan sejumlah agenda yang belakangan dilontarkan ke ruang publik dinilai sebagai kemunduran. Ini termasuk rencana untuk kembali menerapkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i0l7wV09k43Ck6-rawugcp9JuJ0=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_24810428_9_1.jpeg
Kompas

Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) menerima laporan hasil kajian tim amendemen UUD 45 yang diserahkan Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7). Ketua MPR menegaskan dalam pembahasan amendemen UUD 1945 ada satu fokus pembahasan, yakni haluan negara, dengan tujuan agar pembangunan ke depannya lebih terarah.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan sejumlah agenda yang belakangan dilontarkan ke ruang publik dinilai sebagai kemunduran.  Ini termasuk rencana untuk kembali menerapkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, kemunduran itu juga terkait dengan usulan agar MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara. ”Jika wacananya setback (kemunduran), (maka rencana amendemen terbatas) bukan hanya tidak dibutuhkan, bahkan kontraproduktif,” ujar Kaka,  Senin (19/8/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000