Rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan sejumlah agenda yang belakangan dilontarkan ke ruang publik dinilai sebagai kemunduran. Ini termasuk rencana untuk kembali menerapkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
Oleh
Ingki Rinaldi
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan sejumlah agenda yang belakangan dilontarkan ke ruang publik dinilai sebagai kemunduran. Ini termasuk rencana untuk kembali menerapkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, kemunduran itu juga terkait dengan usulan agar MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara. ”Jika wacananya setback (kemunduran), (maka rencana amendemen terbatas) bukan hanya tidak dibutuhkan, bahkan kontraproduktif,” ujar Kaka, Senin (19/8/2019).
Kaka menilai, agenda dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 tidak sejalan dengan semangat untuk memperkuat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan hak asasi manusia. Di antaranya termasuk usulan mengembalikan konstitusi sebelum empat kali amendemen UUD 1945 dan perubahan jumlah fraksi di MPR selain usulan terkait GBHN dan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Menurut Kaka, ini membuat rencana amendemen dengan agenda yang terkait dengan empat usulan tersebut tidak perlu dilakukan. Hal yang perlu dilakukan saat ini ialah mengimplementasikan empat kali amendemen UUD 1945 sejak 1999-2002.
Ia menambahkan, amendemen terhadap konstitusi dibutuhkkan sepanjang diarahkan untuk memperkuat sistem presidensial dengan multipartai. Selain itu, juga memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, memastikan pertanggungjawaban presiden kepada MPR, serta menegaskan hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.