Dalam satu minggu terakhir, sejumlah negara di Asia memperingati hari kemerdekaan mereka. Di antaranya Singapura pada 9 Agustus, lalu Pakistan pada 14 Agustus, India pada 15 Agustus, dan kemudian Indonesia pada 17 Agustus.
Kemerdekaan itu menandai putusnya rantai kolonialisme, penindasan, serta mewakili ekspresi dari kebebasan untuk menentukan arah dan masa depan sebuah bangsa. Kemerdekaan juga menempatkan sebuah bangsa menjadi setara dengan bangsa lain karena kemerdekaan meniadakan perbudakan.
Merefleksikan itu, para pendiri bangsa Indonesia pun mematrinya dalam mukadimah konstitusi dengan kalimat tegas, ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Setelah 74 tahun, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 itu telah menempatkan Indonesia—dengan beragam sejarah jatuh dan bangun—sebagai bangsa yang disegani dan memiliki pengaruh dalam tata kelola dunia. Di kawasan, Indonesia memainkan peran cukup signifikan dalam asosiasi dan forum regional, seperti ASEAN, ARF, dan EAS.
Sebagai pemimpin tradisional ASEAN, Indonesia diapresiasi mampu membawa organisasi regional itu menjadi motor stabilitas, perdamaian, dan keamanan regional. Tidak bisa diabaikan, sikap Indonesia yang terus-menerus menegaskan pentingnya sentralitas dan kesatuan ASEAN memberi dampak pada pencapaian itu.
Sebagai pemimpin tradisional ASEAN, Indonesia diapresiasi mampu membawa organisasi regional itu menjadi motor stabilitas, perdamaian, dan keamanan regional.
Hal itu tentu tak bisa dipisahkan begitu saja dari petikan kalimat pada mukadimah pembukaan itu, yaitu ”... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.
Tugas dan kewajiban
Kemerdekaan pada satu sisi menegaskan kebebasan yang memberi ruang besar bagi setiap manusia untuk mewujudkan kemanusiaannya, utuh. Di sisi lain, kemerdekaan juga menghadirkan tugas dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, perdamaian, dan ketertiban dunia.
Bagaimana tugas itu perlu diemban? Tentu saja dengan tetap berpegang pada basisnya, yaitu nilai-nilai atau keutamaan yang membentuk pembukaan konstitusi itu sendiri, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, kesetaraan di muka hukum, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Ketika negara-negara di kawasan, seperti India dan Pakistan, dicekam ketegangan, Indonesia sebagai mitra bagi keduanya mendorong adanya dialog dan komunikasi. Tanpa niat menggurui, Indonesia menyatakan, India dan Pakistan memiliki peran penting dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas dunia.
Indonesia meyakini, perdamaian akan menghadirkan kesejahteraan bagi setiap negara dan juga dunia. Sebagaimana di kancah global, kewajiban dan tugas itu pula yang menjadi panggilan bagi para pemangku kepentingan untuk mewujudkannya di dalam negeri.