logo Kompas.id
UtamaAnak dan Perempuan Jadi Obyek ...
Iklan

Anak dan Perempuan Jadi Obyek Kejahatan, Undang-Undang Harus Dipercepat

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/csprNjrlzZ4eRkVebajDYntN7rY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F33e54f9d-da18-4351-bcf5-0ff81b817808_jpg.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia R Danes (kedua dari kiri) memimpin pertemuan yang membahas substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (19/8/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan kejahatan paling serius. Untuk menanggulangi kekerasan seksual di masa mendatang, intervensi negara harus dilakukan dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang berorientasi pada korban menjadi undang-undang.

“Dalam studi kejahatan, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan adalah graviora delicta yang berarti kejahatan paling serius. Anak dan perempuan yang merupakan kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, justru menjadi obyek kejahatan,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia R Danes, dalam pertemuan yang membahas substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (19/8/2019), di Jakarta.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000