logo Kompas.id
UtamaBelum Ada Usulan Revisi UU MD3
Iklan

Belum Ada Usulan Revisi UU MD3

Oleh
Kurnia yunita rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Erg9XScpugH1yvvK4LcBbi93DLE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20180222_ENGLISH-TAJUK-2_A_web-1024x576-1.jpg
FOTO/Muhammad Adimaja

Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2). Dalam rapat tersebut DPR menunda pelantikan pimpinan baru yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena belum ada penomoran tentang hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

JAKARTA, KOMPAS – Meski sejumlah elite partai mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 atau Undang-Undang MD3 untuk menambah komposisi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan tidak ada rencana untuk merevisi regulasi tersebut. Hingga Selasa (20/8/2019), tidak ada usulan pengubahan, baik dari DPR maupun pemerintah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo di Jakarta, mengatakan, belum ada usulan resmi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Regulasi itu pun tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) yang harus direvisi dalam waktu dekat.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000