KPK memeriksa satu anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasito, dan satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasito, dan satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
”Pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengurusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 dan aliran dana terkait dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Dalam dugaan suap tersebut, Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi (telah diproses dalam perkara terpisah) pada 2017 menerima sejumlah uang. Agar RDTR diproses, Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa yang meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, PT Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi Nurlaili. Pada Desember 2017, dalam dua tahap, Neneng Rahmi Nurlaili melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka Iwa dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam, Waras hanya menyampaikan apa yang diketahuinya sesuai pertanyaan penyidik. Sementara Soleman mengaku tidak mengetahui pembahasan soal RDTR Kabupaten Bekasi 2017.
”Saya enggak pernah membahas soal RDTR. Saya bukan panitia khusus dari RDTR tersebut. Saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng,” ujar Soleman.
Perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 14-15 Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang 90.000 dollar Singapura atau setara Rp 926,31 juta, Rp 513 juta, dan 2 mobil.
Adapun sembilan tersangka telah divonis dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Mereka berasal dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta, termasuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta pencabutan hak politik lima tahun.
Selain Iwa Karniwa, pada Juli 2019, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pada sejumlah tahapan, terbukti dilakukan suap untuk memengaruhi kebijakan pejabat di Pemkab Bekasi. Ada juga upaya memengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi.
Tahapan tersebut antara lain penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi dari Kepala PT Lippo Cikarang, penerimaan terkait RDTR, hingga penerimaan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).