Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan, jaksa yang terciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Solo melakukan tindakan secara pribadi dan tidak terkait dengan institusi kejaksaan. Yang bersangkutan bahkan izin tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit di Solo.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan, jaksa yang terciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Solo melakukan tindakan secara pribadi dan tidak terkait dengan institusi kejaksaan. Yang bersangkutan bahkan izin tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit di Solo.
”Hari itu, (yang bersangkutan) tidak berada di kantor. Ia meminta izin dengan alasan anaknya sakit di Solo. Dengan alasan izin tersebut, yang bersangkutan melakukan tindakan yang sifatnya pribadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Ninik Rahma Dwi Hastuti, di kantornya, Yogyakarta, Selasa (20/8/2019).
Ninik menjelaskan, jaksa tersebut merupakan jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Yogyakarta berinisial ES. Ia ditangkap di Solo, Senin (19/8/2019).
Dengan alasan izin tersebut, yang bersangkutan melakukan tindakan yang sifatnya pribadi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita uang sebanyak Rp 100 juta. Uang tersebut diduga terkait program Tim Pengawal dan Penganan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk proyek saluran air di wilayah Yogyakarta. (Kompas, 20/8/2019).
Ninik menyatakan, pihaknya belum mengetahui persoalan itu karena kasusnya masih didalami. Namun, ia menyayangkan terjadinya peristiwa itu. Ia menyatakan, apa yang sudah dilakukan ES tak terkait dengan institusi kejaksaan. Jajaran pemimpin kejaksaan juga tak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh ES.
Jajaran pemimpin kejaksaan juga tak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh ES.
Selain ES, terdapat pegawai negeri sipil dan swasta yang turut terseret kasus tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengungkapkan, ada dua pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang juga dimintai keterangan oleh KPK. Namun, ia enggan memberi tahu asal instansi dari kedua orang tersebut.
Selain itu, diberitakan pula, dua kantor dinas Pemerintah Kota Yogyakarta disegel oleh KPK. Kedua kantor itu adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Yogyakarta.
Haryadi menyatakan dirinya prihatin atas kejadian itu. Menurut dia, peristiwa itu terkait dengan TP4D. ”Semua pihak harus tetap mengawal proses pelaksanaannya. Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada,” kata Haryadi.